Leonews.co.id – Komimisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetepkan sepuluh tersangka pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dari sepuluh orang yang sudah ditetapkan tersangka, sembilan diantaranya ditahan, sedangkan satu lainnya masih dalam rawatan tim medis karena sakit.
Hal tersebut disampaikan juru bicara KPK, Ali Fikri yang diterima jaringnews, Kamis 15 Juni 2023 malam.
Berikut nama-nama tersangka tersebut :
- Inisial PAG, Subbagian Perbendaharaan/PPSPM.
- Inisial NHS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Inisial LFS Staf PPK
- Inisial A, Bendahara Pengeluaran
- Inisial CHP Bendahara Pengeluaran
- Inisial HP PPK
- Inisial BA Operator SPM
- Inisial H Hendi Penguji Tagihan
- Inisial RA, PPABP
- Inisial MFV, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi
Dijelaskan Ali, untuk tersangka RA, HP, PAG, NHS, BA, dan H di tahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan tersangka CHP, MF, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sementara tersangka LFS di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Khusus untuk inisial A, masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI.
Kasus Kementerian ESDM ini, merealisasikan pembayaran Belanja Pegawai berupa Tunjangan Kinerja dengan total sebesar Rp221.924.938.176,00 (Dua ratus dua puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus
tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh enam rupiah), selama dua tahun
2020 sampai dengan 2022.
Selama periode tersebut kata Ali, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai
lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni
Tersangka LFS dan kawan-kawan yang berjumlah 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja yang tidak sesuai ketentuan.
Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, lanjut Ali, tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi,
Diantaranya:
- Pengkondisian Daftar Rekapitulasi Pembayaran dan Daftar Nominatif.
Dimana Tersangka PAG meminta kepada LFS agar “Dana diolah untuk
kita-kita dan aman”
- ‘’Menyisipkan’’ nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.
- Pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153 (Satu miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh tiga rupiah).
Namun hanya dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373 (Dua puluh
sembilan miliar tiga juta dua ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Akibatnya terdapat, selisih sebesar Rp27.603.277.720 (dua puluh tujuh
miliar enam ratus tiga juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh ruiah).
Dijelaskan Ali, selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka masing-masing:
1) PAG sebesar Rp4,75 Miliar
2) NHS sebesar Rp1 Miliar
3) LFS sebesar Rp10,8 Miliar
4) A sebesar Rp350 Juta
5) CHP sebesar Rp2,5 Miliar
6) HP sebesar Rp1,4 Miliar
7) BA sebesar Rp4,1 Miliar
8) H sebesar Rp1,4 Miliar
9) RA sebesar Rp1,6 Miliar
10) MFV sebesar Rp900 juta
Selain itu KPK juga menyebut dana potongan tersebut, mengalir ke BPK RI sekitar Rp1,035 miliar.
“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan, lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai Tersangka,” katanya.
Ali mengatakan, sembilan orang tersangka ditahan pertama untuk 20 hari kedepan 15 Juni hingga 4 Juli 2023.***

