SERANG (Leonews.co.id) – Kejaksaan Tinggi mulai meningkatkan status pemeriksaan kasus pengadaan computer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini tim penyidik sedang melakukan pendalaman pemeriksaan saksi dan barang bukti untuk menentukan tersangka secara yuridis.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani, menjawab konfirmasi leonews.co.id, Senin, 7 Februari 2022 malam. “Untuk menentukan tersangka secara yuridis ini, kami perkirakan memakan waktu sekitar 10 hari lagi,” katanya.
Sebagai gambaran, kasus dugaan korupsi pengadaan 1800 unit computer ini mencuat ke permukaan dan menjadi persoalan hukum setelah pihak Kejati Banten, mencium aroma pelanggaran dalam proses pembeliannya. Pada 13 Januari 2021, pihak Kajati Banten, mulai melakukan langkah pemanggilan kepada sejumlah orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Pemanggilan dimulai dari meminta keterangan kepada para pihak di Dindikbud Banten dan rekanan, sebagai orang yang mengetahui atau setidaknya terlibat dalam proyek tersebut.
Proyek fasilitas untuk ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMKN se-Banten tahun 2018 itu, nilainya sebesar Rp 25 miliar. Sebagai pelaksana proyek atau pengadaannya adalah PT AXI.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak Kejati Banten, menemukan penyimpangan dari kontrak kerja yang ditandatangani. Ternyata barang yang dikirim tidak lengkap sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja, sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 6 miliar.
Hitungan ini berdasarkan kesimpulan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Kajati Banten. “Namun untuk pastinya akan dilakukan perhitungan pihak auditor independen,” kata Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano, kepada wartawan.
Editor : Wisnu Bangun

