leonews.co.id
Nusantara

Gubernur Banten Terbitkan Surat Edaran Tentang Covid-19

Share this article

BANTEN (leonews.co.id) – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) terbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 serta varian Omicron (B.1.1.529) di Provinsi Banten. Surat edaran tertanggal 27 Januari 2022 tersebut, ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Banten.

Isi edaran tersebut yaitu, sehubungan dengan perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) khususnya Varian of Concern (VOC) virus SARS-CoV 2, yang diberi nama varian Omicron (B.1.1.529), dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus COVID-19 varian Omicron dengan mempertimbangkan situasi epidemiologi dan kapasitas, maka perlu dilakukan peningkatan kesiapsiagaan dengan melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 berupa:

Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)

  1. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat COVID-19 untuk menemukan kasus COVID19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas
  2. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan COVID19 varian Omicron.
  3. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memperkuat kapasitas ruang isolasi terkonsentrasi (ISOTER) untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus beserta SDM dan logistik pendukung seperti obat dan oksigen.

Memperkuat kapasitas tempat tidur rumah sakit untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang ICU (intensive care unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.

Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu minimal 70% untuk dosis 1&2, dosis 1 lansia target capaian minimal 60%, percepatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, serta vaksinasi booster dengan prioritas utama pada lansia dan kelompok rentan imunokompromise (untuk booster usia 18-59 tahun syarat pelaksanaan bergantung pada peraturan yang berlaku).

Bagi Hotel, Mall, Restoran dan Tempat Hiburan lainnya wajib menyediakan fasilitas cek suhu, cuci tangan, serta barcode peduli lindungi untuk mengecek satus covid19 dan vaksinasi. Karyawan yang bekerja maupun pengunjung dilokasi tersebut wajib sudah divaksinasi 2 dosis.

Membatasi kapasitas jumlah murid sebanyak maksimal 25% dalam satu ruang kelas, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan cek suhu, meniadakan pembelajaran diluar kurikulum utama dan untuk pendidik/tenaga kependidikan/murid diwajibkan menerapkan protokol kesehatan di sekolah dan wajib sudah divaksinasi minimal 2 dosis (untuk usia anak 6-11 tahun minimal 1 dosis) bagi yang memenuhi syarat kesehatan untuk divaksin pada sekolah yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Untuk lebih lanjut diatur oleh Kepala Derah Melalui Dinas Pendidikan.

Bagi Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi / Kabupaten / Kota / Perusahaan /

Pengusaha Swasta melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN / Non ASN / Pegawai Swasta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi covid 19 dengan mengacu pada SE Menpan RB No Ol tahun 2022. Untuk lebih lanjut diatur oleh Kepala Daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Ketenagakerjaan

Dengan berlakunya surat edaran ini, surat Edaran Gubernur Banten Nomor 443/019-DlNKES/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.I.1.529), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemic covid 19. (Red01)


Share this article

Related posts