leonews.co.id
Info TNI/Polri

Kasus Pelepasan Tahanan, Lima Saksi Sudah Diperiksa

Share this article

SERANG leonews.co.id) – Propam Polda Banten telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pelepasan tahanan, yang dilakukan Brigadir AY, oknum anggota Polsek Pasar Kemis.

Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, Semua yang diduga mengetahui akan diperiksa. “Untuk sidang kode etiknya. Ada lima (saksi sudah kita periksa),” Kata Tomsi, kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).

Dia menyebutkan, pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan oleh Propam Polda Banten. Pemeriksaan untuk mempersiapkan sidang kode etik yang akan dihadapi oknum anggota unit Reskrim Polsek Pasar Kemis itu.

“Jelas (akan ditindak) pelanggaran ada kode etiknya, peraturan disiplinnya. Semua pelanggaran- pelanggaran itu akan kita proses dan nanti akan kita sidangkan,” katanya.

Dalam kasus pungli Rp40 juta untuk membebaskan tahanan berinisial Ma kasus penadahan itu, hasil pemeriksaan hanya Brigadir AY yang terlibat. “Sementara dari hasil pemeriksaan baru anggota itu (brigadir AY),” tandasnya.

Sebelumnya, Propam Polda Banten melakukan OTT terhadap oknum anggota Brigadir AY pada Kamis (14/2) pukul 22.40 WIB seusai menerima uang sebesar Rp40 juta dari pihak keluarga terduga pelaku tindak pidana penadahan inisal Ma

Uang tersebut diduga sebagai ‘pemulus’ untuk membebaskan pelaku yang sudah ditahan karna kasus penadahan. (Red 01)

 


Share this article

Related posts