leonews.co.id
Info TNI/Polri

Mantan Pacar Syahrini Terciduk Kasus Sabu untuk Kelas Elite

Share this article

Mantan pacar Syahrini berinisial HS terciduk penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan penangkapan ini bermula dari pengejaran polisi terhadap tersangka SN di sebuah restoran di Jakarta Utara.

“Pada Jumat 21 Desember 2018 Sekitar pukul 21.30 WIB malam tim ini mengamankan SN. Dari dia kita mendapatkan barbuk narkotika,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1).

Dari tangan SN polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 5 gram yang ditaruh di dalam sebuah mobil. Dari keterangan SN, ia mendapatkan sabu dari FK yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

“Malam itu kita lakukan penangkapan FK malamnya jam 23.00. Kemudian penyidik masuk dan menangkap tersangka lalu melakukan penyelidikan,” ujar Argo.

Dari rumah FK, penyidik menemukan 2.357 gram narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah tas di lemari. FK mengakui mendapat barang ini dari HK yang dikenalkan HS, mantan kekasih Syahrini dan dibantu TP. HS bertugas menghubungi FK memberitahu tentang pengiriman barang dari HK.

Kasubdit II Narkoba Ajun Komisaris Besar Dony Alexander menyatakan HS juga bertugas untuk menyampaikan keberadaan barang. Sementara HK kini masih dalam pencarian dan sudah dicekal berpergian ke luar negeri per Desember 2018.

“(HS) Yang mengenalkan HK kepada FK. Dan dia yang menyampaikan kalau ada barang masuk,” ujar Dony.

Setelah dilakukan pengecekan hanya SN dan HS yang positif menggunakan sabu. Mereka mengaku menggunakan barang haram itu selama dua tahun terakhir.

Polisi menduga peredaran ini jalur masuk narkotika wilayah Jakarta untuk kelas menengah ke atas. Sementara itu, Dony menegaskan pihaknya tidak akan memasuki ranah privasi HS sebagai mantan kekasih seorang artis.

“Kami tidak mengejar terkait masalah pribadi. Dalam proses penyelundupan kami tidak mencampuri itu, tapi saya tanyakan yang bersangkutan iya benar (mantan kekasih Syahrini). Dia membenarkan,” tutur Dony.

Dalam kasus ini, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 2.362,58 gram, enam buah hanpdhone dan satu buah cincin yang diduga sebagai penjamin transaksi.

Para tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.


Share this article

Related posts