leonews.co.id
Berita Pilihan Hukum

KPK: Inilah Perkara Penyuapan Walikota Bandung dan Kawan-kawan

Share this article

JAKARTA (leonews.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Walikota Bandung Yana Mulyana yang didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta.

Juru bicara KPK Ali fikri menyebutkan bahwa Jaksa KPK, Heni Nugroho, telah selesai melengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

“Khususnya tentang pemberian uang pada Kairur Rijal yang menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung dengan jumlah Rp1, 3 Miliar,” tutur Ali dalam siaran resmi yang diterima leonews.co.id Selasa 9 Januari 2024.

Dalam kasus ini Budi Santika dan kawan-kawan ditetapkan sebagai terdakwa dan akanmenjalani sida Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Menurut Ali, sejak pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan,maka penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Untuk diketahui bahwa tindak pidana itu dilakukan Yana bersama-sama dengan Khairur Rijal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023.

Khairur juga sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Dalam kasus tersebut, juga melibatkan Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang bertanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023.

Khairur dan Dadang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Jaksa KPK, Hendra Eka Saputra mengatakan, bahwa yang bersangkutan telah menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya berjumlah Rp400.407.000.

Disebutkannya, bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Desember 2022 sampai Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Ini terjadi di Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT Wisata Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat dan di Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Menurutnya pemberian suap berasal dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi. Keempatnya dilakukan penuntutan secara terpisah.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa.

Yana, Khairur, dan Dadang menunjuk perusahaan milik Benny dan Sony sebagai pelaksana proyek pengadaan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung TA 2022-2023.

Pekerjaan yang diperoleh yaitu pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa “Tarif Internet di Persimpangan – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional” dan “Tarif Internet ATCS – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional” melalui proses e-catalogue.

Perbuatan Yana bersama-sama dengan Khairur dan Dadang disebut jaksa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain suap, Yana Mulyana juga didakwa telah menerima gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp206.025.000, Sin$14.520, Yen645.000, US$3.000 dan Bath15.630 serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat.

Yana tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C ayat 2 UU Tipikor.

“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung periode 2022-2023,” ungkap jaksa.

Dalam hal ini Yana didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

 


Share this article

Related posts