leonews.co.id
Berita Pilihan Hukum Info TNI/Polri

Inilah Kasus Korupsi Yang Terungkap Sepanjang Tahun 2022 dan 2023

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Selama dua tahun sejak 2022 dan tahun 2023 pihak penegak hukum mencatat terdapat sejumlah perbuatan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dengan kerugian yang di luar nalar.

Peristiwa dilakukan justru di Tengah terjadinya Masyarakat yang sedang mengalami kemiskinan extrem.

Kasus korupsi yang merugikan  negara hingga Rp 8 triliun terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kasus yang melibatkan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan sejumlah orang di dalamnya tersebut, yakni tentang korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G.

Jumlah kerugian negara dalam kasus itu disebutkan mencapai Rp 8 triliun, dari nilai proyek sebesar Rp 10 triliun.

Menteri Johnny G Plate yang merupakan usungan dari Partai Nasdem tersebut, ditangkap KPK dan langsung dijebloskan ke penjara pertengahan Mart 2023.

Berita beredarnya tentang penetapan tersangka kepada jhonnyny G Plate itu, sempat dibantah oleh pihak Kementerian Kominfo dengan mengatakan misinformasi.

Di laman resmi Kominfo menyebutkan, bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh salah satu media nasional tersebut tidak benar.

Menurut tayangan resmi website Menkominmfo tersebut, bahwa status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo adalah tidak benar.

Namun belakangan setelah melalui pemeriksaan berulang-ulang oleh KPK  Jhonny G Platen ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Masih di tahun 2023, tepatnya Februari 2023 pihak penegak hukum dalam hal ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menyidangkan kasus korupsi tentang penyerobotan lahan di Indra Giri Hulu.

Perkara penyerobotan lahan di Riau ini, melibatkan Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman (periode 1999-2008).

Dalam kasus ini, diseutkan bahwa Surya tidak saja terlibat kasus penyerobotan lahan tapi juga tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU).

Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group, sehingga merugikan negara sebesar Rp 39,7 triliun.

Kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang juga dinilai luar biasa, yakni tentang rasuah kondensat yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Dalam kasus itu negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 37,8 triliun.

Kemudian ada juga kasus korupsi ASABRI.  Kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) ini disebut sebagai perkara rasuah dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp 22,7 triliun.

Perkara korupsi itu terjadi karena jajaran manajemen PT Asabri melakukan pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana bersama dengan pihak swasta.

Korupsi yang  melibatkan sektor asuransi juga terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam kasus ini, Jiwasraya gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.

Akibat kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan asset senilai Rp 3,1 triliun.

Perkara korupsi selanjutnya yang pernah menghebohkan dan membuat negara mengalami kerugian besar adalah kasus Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.

Dalam kasus itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP.

Selain itu negara juga mengalami kerugian hingga Rp 6,742 triliun terkait kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank yang bisa berdampak sistemik.

Berikutnya ada juga korupsi di Pelindo II yang mengakibatkan negara mengalami kerugian besar adalah korupsi Pelindo II.

Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020, terdapat 4 proyek Pelindo II yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 6 triliun.

Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK.

Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino.

Selanjutnya ada Korupsi Izin Tambang Kotawaringin Timur yang melibatkan mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.

Kasus ini mengakibatkan juga membuat negara merugi hingga Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar AS.

Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan.

Ketiganya adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012.

Tidak kalah phenomenal adalah korupsi SKL BLBI tentang korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Ini terjadi pada 2004 silam yang juga membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 4,58 triliun.

Dalam kasus ini, Menkopolhukam Mahfud MD hingga memperpanjang Masa Kerja Satgas BLBI.

Ada juga  Korupsi proyek e-KTP Proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang melibatkan berbagai pihak.

Kasus yang ini merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.***

 


Share this article

Related posts