leonews.co.id
Berita Pilihan Headline

Kementerian ATR/BPN Ajak Pemda dan Perusahaan Merealisasikan KTV

Share this article

JAKARTA (leonews.co.id) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak kantor pertanahan di daerah, untuk melakukan kerja sama dengan Pemda setempat dan juga perusahaan  swasta dalam rangka merealisasikan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV).

Hal tersebut, disampaikan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Embun Sari, sesaat setelah melakukan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) dalam upaya melakukan penataan permukiman kumuh menjadi hunian layak huni tanpa memindahkan lokasi warga.

Konsolidasi tersebut dilakukan di dua lokasi,  masing-masing di Palmerah, Jakarta Barat dan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. ”Ini pekerjaan tidak mudah, kendati manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Embun dikutip Rabu 27 November 2024.

“Sekarang teman-teman di daerah (Kantor Pertanahan) saya minta cari lagi lokasi untuk KTV. Termasuk juga partisipasi dari pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan swasta melalui program CSR-nya untuk bisa membangun hunian-hunian vertikal seperti ini untuk masyarakat,” ujar Embun Sari.

Menurut Embun,  tantangan melakukan program ini cukup komplek, antaranya adalah soal keinginan kolektif dari masyarakat setempat.  “KTV ini benar-benar harus datang dari keinginan masyarakat. Sebagai contoh, project pertama kita sangat menyakitkan gagal itu di Cipinang. Di sana sebagian ada yang mau dikonsolidasi, tapi ada sebagian lainnya yang maunya tanah yang mereka kuasai dibeli saja, sementara dalam konsolidasi kita tidak boleh ada penghuni yang keluar,” katanya.

Embun menyebutkan, program ini adalah untuk mewujudkan penataan kembali permukiman kumuh menjadi hunian vertikal yang lebih layak huni tanpa memindahkan lokasi warga.

Proyek ini KTV ini kata Embun, memang harus melibatkan banyak pihak. Mulai dari masyarakat yang akan dikonsolidasikan, pemerintah daerah untuk menetapkan pertelaan, hingga partisipasi perusahaan swasta melalui Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membangun hunian vertikal tersebut.

Sejatinya, KTV adalah solusi penataan permukiman kumuh di kota-kota besar yang acap kali memiliki keterbatasan tanah.

Dirjen PTPP berharap, cerita sukses KTV di Palmerah dan Tanah Tinggi bisa jadi contoh untuk melaksanakan konsolidasi di permukiman kumuh lainnya di daerah.(WSN-Dina/***)

 


Share this article

Related posts