JAKARTA (leonews.co.id) – Pemerintah Republik Indonesia (RI) akan memberlakukan tarif baru pembuatan paspor. Tarif baru tersebut, belaku epektif di tahun 2025.
Pemberlakukannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal tersebut ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum habis masa jabatannya.
Joko Widodo menyebutkan, tarif baru ini berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau pada mulai 18 Desember 2024.
Berikut rincian biaya pembuatan paspor sebagaimana diatur dalam PP 45 nomor 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
– Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp 350.000
– Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp 650.000
– Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp 650.000
– Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp 950.000
– Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif Rp 100.000
– Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dikenakan tarif Rp 150.000
– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1.000.000. (Wisnu.B)