leonews.co.id
Headline

BPK Kembali Terseret Kasus Suap, KPK Sebut Kerugian Negara Rp 276 Miliar di Kementerian ESDM

Share this article

 

leonews.co.id – Kolimisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menahan sepuluh tersangka dan melakukan pengembangan dugaan korupsi yang terjadi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal tersebut disampaikan juru bicara KPK, Ali Fikri yang diterima leonews.co.id, Kamis 15 Juni 2023 malam.

“Hari ini kami menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan
tindak pidana korupsi terkait Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun
Anggaran 2020 – 2022,” katanya.

Dijelaskan Ali, kasus tersebut terbongkar bermula adanya informasi masyarakat.
Selanjutnya KPK kemudian melakukan
pengembangan penyelidikan serta memperoleh data dan informasi dari PPATK, BPKP, dan Kementerian Keuangan.

“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan, lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai Tersangka,” katanya.

Berikut nama-nama tersangka tersebut :
1. Inisial PAG, Subbagian Perbendaharaan/PPSPM.
2. Inisial NHS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Inisial LFS Staf PPK
4. Inisial A, Bendahara Pengeluaran
5. Inisial CHP Bendahara Pengeluaran
6. Inisial HP PPK
7. Inisial BA Operator SPM
8. Inisial H Hendi Penguji Tagihan
9. Inisial RA, PPABP
10. Inisial MFV, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi

Ali mengetakan, untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan kepada 9 orang Tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan 15 Juni hingga 4 Juli 2023.

Dijelaskannya, utuk tersangka RA, HP, PAG, NHS, BA, dan H di tahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan tersangka CHP, MF, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sementara tersangka LFS di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Khusus untuk inisial A, masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak
RS dan PB IDI.

Kasus ini Kementerian ESDM ini, merealisasikan pembayaran Belanja Pegawai berupa Tunjangan Kinerja dengan total sebesar Rp221.924.938.176,00 (Dua ratus dua puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus
tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh enam rupiah), selama dua tahun
2020 sampai dengan 2022.

Selama periode tersebut kata Ali, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai
lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni
Tersangka LFS dan kawan-kawan yang berjumlah 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, lanjut Ali, tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi,
Diantaranya:
1. Pengkondisian Daftar Rekapitulasi Pembayaran dan Daftar Nominatif.
Dimana Tersangka PAG meminta kepada LFS agar “Dana diolah untuk
kita-kita dan aman”
2. ‘’Menyisipkan’’ nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.
3. Pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153 (Satu miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh tiga rupiah).

Namun hanya dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373 (Dua puluh
sembilan miliar tiga juta dua ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah).

Akibatnya terdapat, selisih sebesar Rp27.603.277.720 (dua puluh tujuh
miliar enam ratus tiga juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh ruiah).

Dikelaskan Ali, selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka masing-masing:
1) PAG sebesar Rp4,75 Miliar
2) NHS sebesar Rp1 Miliar
3) LFS sebesar Rp10,8 Miliar
4) A sebesar Rp350 Juta
5) CHP sebesar Rp2,5 Miliar
6) HP sebesar Rp1,4 Miliar
7) BA sebesar Rp4,1 Miliar
8) H sebesar Rp1,4 Miliar
9) RA sebesar Rp1,6 Miliar
10) MFV sebesar Rp900 juta

Dari keterangan pemeriksaan, digunakan oleh para tersangka diantaranya untuk keperluan membayar Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.

Dana Taktis untuk operasional kegiatan kantor, Keperluan pribadi diantaranya untuk kerja sama umroh.

Sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah,
indoor volley, mess atlit, kendaraan, serta logam mulia.

Kerugian negara akibat kasus tersebut, mengakibatkan Kerugian Negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27, 6 Miliar.

Sementara higga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 Miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud.

Disebukan oleh Ali Fikri, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat dan kementerian/lembaga terkait yang telah mendukung proses penanganan perkara ini.

KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini hingga tuntas, demi keadilan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Disebutkannya, KPK sekaligus mengingatkan, bahwa setiap rupiah gaji yang diterima oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah hasil dari keringat rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan.***


Share this article

Related posts