leonews.co.id
Headline

Setelah Vaksinasi Dosis 2, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tunjukkan Tes PCR dan Antigen

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Foto Istimewa)
Share this article

JAKARTA (leones.co.id) –  Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.  Pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.

“Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 7 Maret 2022.

Luhut juga mengatakan, kompetisi olahraga dapat menerima penonton secara fisik dengan syarat sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster dan menggunakan PeduliLindungi.

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut level 4, 25 persen dan level 3 (50 persen) dan level 2 (75 persen) dan level 1 (100 persen),” ujarnya.

Luhut juga  meminta kepada seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali untuk mempercepat vaksinasi booster yang masih di bawah 100 persen. “Saya mohon dan meminta kesediaan masyarakat untuk kembali mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang tersedia demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi Covid-19,” tegas Luhut.

Editor : Wisnu Bangun


Share this article

Related posts