leonews.co.id
Berita Pilihan

Pemkab Serang Mulai Buka Pelayanan Adminduk

Share this article

Serang, (leonews.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai menjalankan tatanan baru pelayanan di tengah pandemi covid-19 (new normal). Salah satunya, mulai membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).

Seperti yang terlihat di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Kependudukan Kecamatan Gunungsari dan Mancak pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Senin (08/06/2020). Tampak puluhan warga tengah mengantre untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Namun bagi warga yang hendak membuat adminduk wajib mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. “Untuk yang masuk ruangan pelayanan kita batasi hanya sepuluh orang,” kata Kepala UPT Pelayanan Kependudukan, Kecamatan Gunungsari dan Mancak pada Disdukcapil Kabupaten Serang,, Sukmajaya.

Dia mengatakan, pelayanan secara manual saat ini baru dibuka kembali sejak 5 Juni lalu. Sebelumnya pelayanan dilakukan secara online menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. “Untuk setiap harinya, kami pun membatasi hanya 35 orang,” terang Sukmajaya.

Terpisah, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara mengatakan, untuk pelayanan secara online sudah dilakukan sejak Maret lalu. Kini bagi pelayanan manual mulai dilayani asalkan mengikuti prosedur protokol kesehatan.

“Di Kabupaten Serang ada 17 UPT. Satu UPT ada yang melayani satu dan dua kecamatan tergantung jumlah penduduk. Yang penduduk hampir 100 ribu, melayani satu kecamatan, regulasi sedang disiapkan diharap nanti satu kecamatan satu UPT,” ujarnya.

Menurut Jajang, UPT Pelayanan Kependudukan bisa mendekatkan pelayanan adminduk kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil. “Prinsipnya masyarakat bisa hemat tenaga, ongkos. Kalau d wilayah masing-masing kan aman dan nyaman karena dekat,”katanya.

Jajang menegaskan, pelayanan KTP, KK maupun akta kelahiran, baik di Disdukcapil atau UPT tanpa ada biaya alias gratis. Paling terpenting, data yang diserahkan sudah lengkap dan langsung dicetak. “Masyarakat jangan percaya oleh calo, buat KTP dan KK itu gratis. Kita pasti layani, karena dokumen hak setiap warga negara, jadi dinas wajib menerbitkan,” jelas Jajang.(Addin)


Share this article

Related posts