leonews.co.id
Berita Pilihan

BNPB Beri Pringatan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Lampung dan BPBD Provinsi Banten

Share this article

JAKARTA (leonews.co.id) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengirimkan surat peringatan kepada Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Lampung dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten agar melakukan langkah-langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Ancaman Erupsi Gunung Anak Krakatau.  

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pencegahan, Rasinta Dewi, dengan  Nomor : B. 34 /BNPB/D II/PK.03.02/02/2022 4 Februari 2022 itu,  berisi Memperhatikan informasi dari Badan Geologi, Kementerian ESDM bahwa saat ini

status Gunung Anak Krakatau pada Level II atau Waspada.

Namun demikian sebut surat tersebut, terpantau

adanya peningkatan aktivitas vulkanik dan kegempaan Gunung Anak Krakatau pada periode 16 Januari – 4 Februari 2022.

Memperhatikan hal tersebut, maka diharapkan

BPBD Provinsi Lampung dan BPBD Provinsi Banten untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi ancaman yang mungkin timbul yaitu erupsi lava pijar dan longsoran tubuh Gunung Anak Krakatau.

Ditegaskan dalam surat tersebut, dalam upaya pengurangan risiko dan meminimalkan dampak yang mungkin timbul. Maka diharapkan BPBD Provinsi Lampung dan BPBD Provinsi Banten, dapat mendiseminasikan langkah – langkah kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman bahaya erupsi Gunung Anak Krakatau kepada Kabupaten yang berpotensi terdampak.

Daerah yang  prioritas diperhatikan diantaranya, Kabupaten Serang. Tindakan yang harus dilakukan yang pertama melakukan langkah – langkah sosialisasi dan edukasi terkait kesiapsiagaan menghadapi ancamanbahaya erupsi dan longsoran tubuh Gunung Anak Krakatau.

Kedua melakukan pengecekan jalur evakuasi dan rambu peringatan dini bencana, menyiapkan tempat evakuasi dan menyiapkan peralatan serta persediaan logistic.

Yang ketiga, melakukan koordinasi dengan Dinas terkait (PVMBG, BMKG dan Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau) untuk mendapatkan pembaharuan informasi potensi ancaman bencana erupsi gunungapi dan bahaya sekunder yang mungkin terjadi (tsunami dan hujan abu vulkanik).

Keempat melakukan koordinasi dengan Dinas dan Lembaga/Organisasi terkait (Dinas Kominfo, RAPI, ORARI, SENKOM, Dinas Pariwisata, Forum PRB Daerah dan lain-lain)

dalam penyebarluasan informasi peringatan dini bahaya erupsi gunungapi sampai kepada masyarakat khususnya yang bermukim di wilayah yang risiko  tinggi agar tidak melakukan aktivitas dalam radius 2 km dari kawah aktif ;

Kelima melaksanakan upaya kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana erupsi Gunung Anak Krakatau dengan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19 antara lain penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir serta menjaga kebersihan.

Keenam jika diperlukan dapat menetapkan status siaga darurat, mengaktifkan rencana kontingensi (renkon), serta mendirikan pos komando siaga darurat bencana.

 

Editor     : Wisnu Bangun

Sumber BNPB

 


Share this article

Related posts