leonews.co.id
Berita Pilihan

Gubernur Banten VS Buruh, Memenjarakan Bukan Jalan Terakhir

Praktisi Hukum Serang-Banten, Dadang Handayani. (foto Istimewa)
Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Praktisi Hukum Banten, Dadang Handayani, menilai Perseteruan Gubernur Banten H Wahidin Halim dan buruh yang berujung pelaporan ke polisi, memunculkan sejumlah spekulasi. Dari mulai tokoh masyarakat dan mahasiswa hingga penegak hukum.

Menurut mantan wartawan  yang saat ini menggeluti propesinya sebagai pengacara itu,  suka dan tidak suka bahwa peristiwa aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 oleh buruh di Banten, Rabu (22/12/2021) lalu sebagai tindakan spontanitas. Sedangkan pelaporan Gubernur Banten, Wahidin Halim, ke pihak polisi, adalah haknya karena ruangan tersebut memang tersedia sebagai warga Negara.

Dadang menyebutkan, soal adigium tentang antara gubernur dan buruh ibarat orang tua dan anak. Sehingga langkah hukum yang dilakukan oleh orang tua atas kesalahan anaknya merupakan tindakan berlebihan adalah persepsi yang salah dalam penegakan hukum.   “Dengan kata lain, siapapun itu, meski anaknya sendiri jika bersalah atas apa yang diperbuat maka hukum harus ditegakan tanpa dikecualikan,” tegas Dadang, tulis pesan  yang disampaikannya, Jumat 31 Desember 2021.

Kendati demikian lanjutnya, dalam perkara ini, tentu penjara bukan satu-satunya pilihan akhir, jika menilik dari ruang lingkup bingkai penegakan hukum. “Artinya, masih banyak cara yang dilakukan penguasa untuk menyelesaikan konflik apalagi ini menyangkut stabilitas politik hukum yang terus berkembang seiring jaman,” katanya.

Menururut Dadang juga, dalam konsep penegakan hukum berujung pemidanaan tentu bukan pilihan akhir jika dilihat dari sisi manfaatnya. Namun dari sisi keadilan,  apakah itu sebanding dengan perbuatan, tentu keadilan restoratif inilah yang harus dikedepankan dalam penyelesaian perkara ini.

Konsep restorative justice ini  katanya, sesungguhnya bukan barang baru.  “Mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara ini menjadi jalan tengah dari asas musyawarah yang selama ini kita anut,” tuturnya.

Terlebih tambahnya, berbagai jurisprudence sudah banyak dilakukan terkait restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, Hal ini sesesuai seiring sejalan dengan surat edaran Kapolri bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, enam buruh yang melakukan pengrusakan dan menduduki runang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim, menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilaporkan ke polisi. Atas laporan Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber : Praktisi Hukum Serang-Banten, Dadang Handayani

Editor      : Wisnu Bangun


Share this article

Related posts