leonews.co.id
Berita Pilihan

20 Pejabat Dinkes Banten, Mengundurkan Diri  

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Sebanyak 20 orang pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, mengajukan pengunduran diri dari tugasnya. Surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tertanggal 26 Mei 2021 itu, beredar di media social di kalangan wartawan.

Dalam surat yang ditandatangani masing-masing di atas matrey Rp 10 ribu tersebut, sebagai bentuk protes terhadap pimpinan. Disebutkan dalam surat itu, mereka merasa kecewa karena sudah bekerja maksimal namun tak ada pembelaan dari pimpinan.

Selain kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, surat juga diteruskan kepada Ketua DPRD Banten, Sekda, Inspektorat, Kadinkes dan Kepala BKD Banten. Mereka yang mengundurkan diri, terdiri dari pejabat eselon III dan IV.

Dalam surat tersebut, mereka menyatakan bekerja di bawah tekanan Kadinkes Banten, Ati Pramudji Astuti. Namun pada sisi lain, bunyi surat tersebut, pihak pimpinan tak memberikan perlindungan dan pembelaan saat terjadi persoalan hukum.

Sebelumnya, pihak kejaksaan Tinggi Banten, telah menetapkan tiga orang termasuk pejabat Dinkes Banten sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan masker covid 19. Mereka masing-masing dua orang sebagai pihak penyedia barang berinisial AS dan WF dari PT RAM. Sedangkan LS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinkes Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, akibat perbuatannya itu Negara dirugikan sebesar Rp1,68 miliar dari total anggaran Rp3,3 miliar. Pengadaan masker tersebut, sebanyak 15.000 pcs bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2020. “Kami melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif ,” katanya.

Modus yang dilakukan para tersangka, kata Asep, yakni dengan mengubah rencana anggaran belanja (RAB) dari semula Rp70 ribu per pcs masker, menjadi Rp220 ribu per pcs. Tidak hanya itu, katanya dari fakta di lapangan, pekerjaan tersebut juga mensub kontrakan pekerjaan kepada pihak lain serta pemalsuan dokumen. (Red 01)

 


Share this article

Related posts