leonews.co.id
Berita Pilihan

Polda Banten Tangkap Penjualan Tanah Gunakan AJB Palsu

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Polda Banten, membongkar kasus penjualan tanah menggunakan AJB palsu, di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Kasus dalam bentuk penipuann ini, melibatkan JS (46) ASN staf Ekbang pegawai Kecamatan Pabuaran dan dua orang lainnya masing-masing SD (49) dan LJ (61).

Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Martri Soni mengatakan, ketiga tersangka memalsukan akta jual beli tanah seluas 2.676 meter persegi di blok 001, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Dalam kasus ini, kata Martri, JS oknum ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran berperan memproses akta jual beli yang tidak sesuai dan memalsukan tanda tangan. Sedangkan SD berperan sebagai penyedia blanko AJB kosong kadaluarsa (tak boleh digunakan terkena aturan baru-red), sementara LJ yang mengaku sebagai ahli waris tanah.

Dijelaskan Martri, kasus mafia penjualan tanah ini terungkap berdasarkan laporan Apipah (53) warga Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang (pemilik tanah-Red). Saat itu tahun 2019 seseorang berinisial HS (49) membeli tanah kepada LJ seharga Rp 20 juta. Dalam proses pejualan antara HS dan LJ dan dua rekannya termasuk JS ternyata menggunakan AJB palsu.
Dalam laporannya ke Polda Banten, yang bersangkutan tidak pernah menjual tanahnya dan menandatangi surat atau dokumen apapun atas tanah tersebut.
Nilai jual tanah diperkirakan mencapai Rp 3,1Miliar. “Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Martri di Mapolda Banten, Jumat (19/2/2021).

Sumber lain menyebutkan, staf Ekbang pegawai Kecamatan Pabuaran yang berinisial SJ, dikenal oleh masyarakat setempat dengan panggilan Janjan. Yang bersangkutan, sebelum merupakan Sekretaris Desa Sindang Heula di era Kadesnya bernama Dadi, yang menjabat dua priode sebelum tahun 2012 – 2018. (Red 01)


Share this article

Related posts