SERANG (leonews.co.id) – Megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 9,2 Gigawatt (GW) yang tengah diakselerasi oleh PLN Indonesia Power mencerminkan lompatan besar menuju era net zero emission.
Namun, di balik visi jangka panjang tersebut, realitas pasar kelistrikan saat ini justru dihantui oleh rumor ancaman blackout sistem Jawa-Madura-Bali, yang menyeret nama PLTU Suralaya ke dalam pusaran polemik ketahanan energi primer.
Bagi kalangan pelaku industri selaku konsumen utama, isu ketidakstabilan pasokan listrik ini memicu kekhawatiran sistemik terhadap daya saing dan kelangsungan operasional sektor manufaktur.
Ketakutan terbesar pelaku usaha terletak pada konsistensi pasokan listrik baseload.
Ketika kabar mengenai menipisnya stok batu bara kalori medium (~5.200 kkal) berembus, dunia usaha langsung bersiaga.
Walaupun Kementerian ESDM telah mengeluarkan bantahan resmi dan menegaskan bahwa kuota pasokan Domestic Market Obligation (DMO) batubara berada pada level aman, ketenangan pasar belum sepenuhnya pulih.
Disparitas harga yang mencolok antara pagu DMO sebesar 70 dolar AS per ton dengan harga pasar global memicu kecemasan bahwa produsen batubara akan memprioritaskan pasar ekspor yang padat dolar.
Bagi industri manufaktur berteknologi tinggi, pasokan listrik haruslah tanpa jeda.
Gangguan pasokan energi primer yang berujung pada penurunan kualitas listrik atau flicker (kedipan) dapat menghentikan lini produksi otomatis secara mendadak dan merusak mesin-mesin pabrik.
Kekhawatiran eksternal tersebut berkelindan erat dengan kondisi hubungan industrial di sektor hulu.
Keandalan operasional objek vital nasional seperti PLTU Suralaya bertumpu pada ketenangan kerja ribuan SDM teknisnya.
Kini, sekitar 4.900 tenaga teknis di bawah Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services (PLN IPS) tengah mengkritisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Melalui penolakan terhadap Pasal 3 Poin 2F, para pekerja menolak penyetaraan profesi ahli teknis kelistrikan dengan jasa penyedia penunjang umum.
Asosiasi industri memandang kerentanan regulasi ketenagakerjaan ini sebagai risiko operasional yang tinggi; demotivasi kerja pada lini operator pembangkit raksasa dapat berdampak langsung pada jaminan keandalan listrik konsumen hilir.
Dunia usaha hari ini berada di persimpangan jalan.
Upaya menggenjot bauran EBT nasional yang masih tertahan di angka 19,6% membutuhkan biaya kapital yang sangat besar.
Pengusaha khawatir beban investasi proyek 9,2 GW ini memicu inflasi tarif listrik industri hulu.
Di sisi lain, industri orientasi ekspor diburu oleh tenggat waktu penerapan instrumen proteksi hijau dunia seperti CBAM Eropa, yang mewajibkan pasokan listrik mereka memiliki sertifikasi hijau resmi yang diakui secara internasional.
Keberhasilan transisi energi tidak boleh diukur hanya dari seberapa cepat pembangkit fosil ditutup.
Keberhasilan sejati terletak pada kemampuan menjaga keandalan sistem kelistrikan hari ini, memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pekerjanya.
Termasuk juga mempertahankan efisiensi biaya bagi dunia usaha demi menjaga roda ekonomi nasional tetap kompetitif. (Wisnu Bangun)

