leonews.co.id
Berita Pilihan Headline Nusantara

KPK Pantau Langsung SPMB Banten: Praktik Titip Siswa Baru Kini Berhasil Ditutup

Share this article

SEERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten.
Berdasarkan pengecekan langsung di lapangan, lembaga antirasuah ini menilai sistem baru tersebut sukses menutup celah praktik titip-menitip siswa serta berbagai bentuk penyimpangan lainnya.
Pujian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II KPK RI, Arif Nurcahyo, usai meninjau pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Inspektorat Provinsi Banten, Kamis (25/6/2026).
Menurut Arif, Pemerintah Provinsi Banten berhasil membangun sistem yang jauh lebih objektif, transparan, dan akuntabel dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Dinas Pendidikan telah menyediakan posko pengaduan masyarakat dan menyampaikan informasi SPMB secara masif melalui berbagai platform digital,” ujar Arif.
Ia mengingatkan bahwa langkah ini sejalan dengan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB.
Meski mengapresiasi, KPK tetap meminta Inspektorat Provinsi Banten untuk mengawal ketat seluruh tahapan hingga selesai.Komitmen Bersama dan Penguatan Digitalisasi
Keberhasilan sistem ini tidak lepas dari kebijakan tegas Penjabat Gubernur Banten, Andra Soni. Sejak awal menjabat,
Andra menekankan bahwa rekrutmen siswa SMA/SMK negeri harus bersih dari intervensi.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan kesepakatan bersama bertajuk “SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027” yang melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.
“Rekrutmen calon siswa harus berjalan dengan baik, adil, jujur, dan transparan,” tegas Andra Soni dalam sebuah kesempatan peninjauan lapangan. Komitmen ini diwujudkan lewat penguatan sistem digital daring secara real-time, pengawasan berlapis, serta pembukaan posko pengaduan.
Tindak Lanjut dan Sanksi Tegas
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Jamaluddin, menyambut baik penilaian positif dari KPK. Ia memaparkan bahwa seluruh jalur masuk—mulai dari zonasi, afirmasi, prestasi, hingga mutasi—telah diaudit oleh tim KPK dan terbukti berjalan sesuai aturan.
“Alhamdulillah, KPK mengapresiasi karena sekarang betul-betul tidak ada praktik titip-menitip. Di sekolah-sekolah juga tidak ada titipan,” kata Jamaluddin.
Selain sistem, Jamaluddin memastikan pihak dinas tidak akan segan memberikan sanksi berat kepada aparatur atau tenaga pendidik yang nekat berbuat curang.
“Jika ada kepala sekolah atau guru yang terbukti melanggar, sanksi tegas menanti berdasarkan pemeriksaan Inspektorat dan BKD,” cetusnya.
Senada dengan itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, menyebut pelaksanaan tahun ini mencatat perubahan yang sangat signifikan.
Penguatan regulasi dari KPK dan Gubernur menjadi perisai kuat bagi pihak sekolah untuk menolak segala bentuk intervensi luar.
“Proses yang berjalan berdasarkan sistem ini membuat praktik penitipan calon peserta didik sudah tidak ada lagi. Ini menjadi kabar baik bagi sekolah maupun masyarakat,” pungkas Nina. (Red03/Dina Kristiana)

Share this article

Related posts