leonews.co.id
Parlementaria

DPRD Kota Serang Usulkan 2 Raperda Tentang Perparkiran

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, usulkan dua  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang perparkiran dan Terminal C kota Serang. Perda  Perparkiran diusulkan karena Kota Serang belum memiliki kantong parkir yang maksimal.

Ketua DPRD Kota Serang H.Namin, menyampaikan hal itu setelah rapat paripurna menanggapi pendapat Walikota Serang, Kamis (21/02/2019). “Selama ini secara umum kita telah melakukan kesalahan , dengan memanfaatkan bahu jalan, padahal itu milik Provinsi dan Pusat. Jadi dengan rancangan ini diharapkan dapat menertibkan parkir selama ini agar kedepannya lebih rapi,” Ujar H.Namin.

Lanjutnya, Parkiran yang selama ini milik swasta agar dapat membayar pajak parkir dan untuk pemerintah Kota Serang lebih memanfaatkan kantung kantung parkir. ” Selain mengurangi semerawut, tentunya juga diharapkan menambah Pendapatan Asli Daerah Kota Serang,” Ujarnya menambahkan.

Ia menambahkan , Rancangan Terminal C di bentuk mengingat Terminal A milik Pusat dan tipe B milik Provinsi,” Jadi sesuai ketentuan kita memiliki terminal tipe C, jadi kita mau menghidupkan lagi angkot yang ada di kota Serang, dan angkutan umum di luar kota Serang tidak boleh masuk,” tuturnya.

Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, rancangan Perda yang di usulkan DPRD Kota Serang harus di kaji ulang agar lebih maksimal.

“Kenapa, karena saat ini kita belum punya terminal yang layak, jadi itu dulu harus kita benahi, agar trayek angkutan umum kedepan dapat tertata lebih rapi,” kata Walikota Serang ( Charles)


Share this article

Related posts