leonews.co.id
Pariwisata

Narkoba di Apartemen Park View Diedarkan dengan Label Vitamin

Share this article

Pengedar narkoba yang ditangkap di Apartemen Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat menggunakan modus label vitamin untuk mendistribusikan barang jualannya.

Kepala Kepolisian Sektor Kembangan Komisaris Polisi Joko Handoko mengatakan obat-obatan terlarang itu dimasukan ke dalam botol kaca polos untuk kemudian ditempel label vitamin. Hal itu dilakukan pelaku untuk menyamarkan narkoba dimaksud saat diedarkan.

“Ini modus bahwa nanti itu kan kosong bisa dilabeli dengan vitamin. Jadi kalau pengirimannya dilihat, oh ini adalah vitamin,” ujar Joko di Apartemen Park View, Jakarta Barat, Rabu (16/1).

Joko mengatakan narkoba di Puri Park View ini merupakan obat-obatan golongan IV psikotropika berupa Frixisotas Aprazolam, Mercy Merlopam dan obat daftar G berupa Mercy Hexymer, Thiamine HCL, Tramadol, dan Dumolit.

“Info yang disampaikan bahwa obat ini tidak diproduksi lagi. Artinya barang ini termasuk ilegal karena banyak penyalahgunaan. Jadi dari pabrikan sudah menarik izin edarnya dan tidak produksi kembali,” ucap Joko.

Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lagi berinisial BD yang merupakan pemilik dari kamar apartemen yang dijadikan gudang narkoba itu. BD juga diduga adalah bos dari AN, DL, dan CP, tiga pelaku yang sudah ditangkap di salah satu sekolah di Kembangan beberapa waktu lalu.

“Inisial BD sedang dalam pengejaran kami. Ini hanya kamar kosong,” ucapnya.

Untuk pengembangan kasus, polisi bakal berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melacak peredaran obat-obatan terlarang ini.

“Kami koordinasi terus dengan BPOM terkait peredaran varang ini obat-obatan ini dari mana asalnya dan gimana bisa menyebar masif banyak di sini,” papar dia.

Sebelumnya, Anggota Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat mengungkap gudang penyimpanan narkoba di Apartemen Park View, Kembangan Jakarta Barat.

Barang bukti yang disita dari penggeledahan itu berupa 1.660 obat-obatan Golongan IV dan 114 ribu butir obat-obatan daftar G.

Pengungkapan gudang narkoba itu dilakukan setelah pihaknya menangkap tiga tersangka kasus gudang narkoba di sebuah sekolah kawasan Kembangan, yakni AN, DL dan CP.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati


Share this article

Related posts