leonews.co.id
Nusantara
Share this article

LAMPUNG (leonews.co.id) – Satpol PP Kota Bandar Lampung Unit Tibum Jalan Raya ( TJR ) melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang berjualan di atas trotoar Jl. Pramuka – Rajabasa, Selasa ( 2/5/2023 ).

Penertiban pedagang tersebut dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan secara persuasif dan humanis agar tidak berjualan diatas trotoar / badan jalan yang bisa menganggu pejalan kaki dan pengendara.

Selain penertiban pedagang petugas juga melaksanakan Pengendalian Ketertiban Umum dengan menertibkan
Bendera Partai yang melanggar pemasangannya di median jalan sekaligus penjangkauan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ).

Ayook sobat tetap jaga ketertiban dan ketentraman demi mewujudkan Kota Bandar Lampung Aman dan Nyaman. (Satpol PP Kota Bandar Lampung/Nelly/Ref02)


Share this article

Related posts