leonews.co.id
Nusantara

BAZNAS BANTEN HADIRI SANTUNAN 1440 GURU NGAJI DAN 1440 MARBOT

Share this article

LEBAK (leonews.co.id) – BAZNAS Banten menghadiri kegiatan santunan kesejahteraan 180 guru ngaji dan 180 marbot yang diselenggarakan oleh UPZ Pemerintah Provinsi (Pemprov.) Banten di Ponpes La Tahzan Kp. Kalapa Tilu Desa Citeras Kec. Rangkasbitung (Selasa 9/11/21).

Dalam kegiatan tersebut UPZ Pemprov. dan Baznas Banten melibatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten dalam menghadirkan para penerima santunan kesejahteraan guru ngaji dan marbot di masing-masing Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten termasuk di Kabupaten Lebak.

Sementara santunan kesejahteraan guru ngaji dan marbot yang sudah disalurkan antara lain di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak, dari rencana yang akan disalurkan di 8 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten sebanyak 1.440 guru ngaji dan 1.440 marbot.

H. Asep selaku Pimpinan Pondok Pesantren La Tahzan sekaligus Ketua DMI Kabupaten Lebak mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini UPZ Pemprov. BAZNAS Banten yang sudah memperhatikan kesejahteraan guru ngaji dan marbot masjid/mushola. Semoga kegiatan ini menjadi sebuah program ajang silaturahmi Pemerintah Provinsi Banten dan para ulama serta masyarakat Banten yang harus dilestarikan.

Dengan adanya santunan bagi kesejahteraan guru ngaji ini semoga menjadikan sebuah pemicu untuk senantiasa mereka lebih giat dan khusu dalam mengajarkan ilmunya kepada para murid/santrinya. Begitupun marbot, semoga dengan adanya kesejahteraan marbot, masjid/mushola akan lebih makmur, terpelihara dan ramai akan jamaah yang menunaikan shalat di masjid/mushola.

Sementara H. Suhri Utsman selaku Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Banten Bidang Pendistribusian mengatakan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini adalah berkat kerjasama Gubernur Banten melalui UPZ Pemerintah Provinsi Banten, karena dana yang digunakan dalam kegiatan ini adalah dana zakat dari para ASN Pemprov. Banten kepada BAZNAS Banten yang dihimpun melalui UPZ Pemprov. Banten serta disalurkan kembali oleh UPZ Pemprov. Banten sesuai dengan kewenangan BAZNAS Banten.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya. (UU No. 23/2011).

UPZ adalah Satuan Organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat dan bila diperlukan diberikan kewenangan untuk pembantuan penyaluran zakat berdasarkan kewenangan dari BAZNAS (Perbaznas Psl. 7/2016).

Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib disetorkan ke BAZNAS, BAZNAS provinsi, atau BAZNAS kabupaten/kota. (PP No. 14/2014).

Adapun Baznas Provinsi dalam pembentukan UPZ yaitu pada wilayah institusi ;

  1. Kantor instansi vertikal,
  2. Kantor satuan kerja perangkat daerah/lembaga daerah provinsi,
  3. Badan usaha milik daerah provinsi
  4. Perusahaan swasta skala provinsi
  5. Perguruan tinggi, pendidikan menengah/nama lainnya dan
  6. Masjid raya. (Perbaznas Psl. 4/2016).

Oleh karena itu BAZNAS Banten sangat mendukung kegiatan yang diinisiasi oleh UPZ Pemprov. Banten tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan dan perundangan-udangan yang berlaku agar mendapatkan kredebilitas aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI.

Terakhir harapan BAZNAS Banten, UPZ Pemrov. Banten dalam melaksanakan kegiatannya senantiasa melibatkan unsur BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten. (Nasr/red02i)


Share this article

Related posts