Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Priok menangkap Januarisman Runtuwenen (JR) alias Aris ‘Indonesia Idol’ atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Aris Idol ditangkap di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.
“JR, YSP, AS, AY, AM ditangkap pada Selasa, 15 januari 2019 sekira pukul 01.00 WIB,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (16/1).
Argo menjelaskan penangkapan Aris cs merupakan pengembangan kasus dari penangkapan YW pada (8/1) di Tangerang, Banten. Saat itu YW kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram.
“Dari situ didapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di Apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Dan petugas langsung bergerak,” jelas Argo.
Dari keterangan YW, barang haram itu didapat dari TB alias AS. Sesampainya di apartemen milik TB, ternyata sudah ditunggu oleh temannya, yakni Aris, AY, AM dan YS.
“Kemudian sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum-minuman,” ujar Argo.
Kemudian polisi melakukan tes urine dan kelima tersangka itu positif menggunakan narkotika. Dari tempat itu polisi menyita 1 bungkus berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram brutto, 1 unit bong dan handphone.
Polisi mengenakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.