leonews.co.id
Headline

Jokowi Tandatangani Perpres Baru Tentang BNN

Share this article

JAKARTA (leonews.co.id) – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 47 tahun 2019, tentang Perubahan atas Perpres nomor 23 tahun 2010 berkaitan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Peraturan tersebut sudaj ditandatangani oleh presiden Joko  Widodo (Jokowi) 4 Juli 2019.

Pertimbangan dari Perpres ini untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi BNN guna optimalisasi pelaksanaan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika serta prekusor narkotika, perlu penyetaraan hak keuangan dan fasilitas.

Situs resmi milik Sekretariat Negara setneg.go.id, Selasa (16/7/2019) menyebutkan, ada dua perubahan dalam Perpres ini, yakni ketentuan Pasal 60 dan ada sisipin satu pasal diantara Pasal 62 dan Pasal 63.

Ketentuan Pasal 60 Perpres 47/2019 ini berubah menjadi: (1) Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Selanjutnya, (3) Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, (4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator, (5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Sedangkan Pasal 62A berbunyi: Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 8 Juli 2019.  (Red 01)

 


Share this article

Related posts