KOTA TANGERANG (leonews.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sejak mulai tahun 2016 telah mengalihkan program Jaminan Kesehatan Multiguna bagi warganya. Hal ini seiring dengan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 12/2013 yang mewajibkan setiap orang untuk mengikuti program jaminan kesehatan BPJS.
Namun demikian, warga Kota Tangerang tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis sebagaimana program Multiguna, karena pemkot Tangerang telah mengalokasikan dana sebesar Rp 9 Milyar lebih untuk mengkover iuran bulanan warga kurang mampu di Kota Tangerang. Sehingga bagi warga Kota Tangerang yang kurang mampu masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis tanpa harus membayar iuran bulanan.
“Pagi ini kita baru saja melihat saudara-saudara kita yang diberikan jaminan kesehatan daerah melalui program BPJS,” Ujar Wali Kota, H. Arief R. Wismansyah disela acara Penandatanganan Kerjasama Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kota Tangerang di Ruang Akhlakul Karimah.
Diinformasikan dari 14 ribuan warga kurang mampu yang didata oleh Dinas Sosial, sebanyak 5901 warga Kota Tangerang pembayaran premi jaminan kesehatannya dibiayai oleh APBD Kota Tangerang.
“Itu hasil verifikasi dari BPJS, awalnya memang sekitar 14 ribuan namun setelah diverifikasi oleh Dukcapil yang punya NIK itu hanya 10 ribuan, karena yang 4 ribuan jiwa sudah menerima jaminan kesehatan dari pemerintah pusat makanya sisanya (5901) itu yang kemudian menjadi tanggung jawab kita,” Papar Wali Kota.
“Kenapa yang kita prioritaskan yang punya NIK ?, karena peraturan Kemensos bahwa yang berhak menerima jaminan kesehatan itu hanya warga yang punya NIK,” Imbuhnya.
Namun demikian Wali Kota juga tidak menampik kemungkinan bila kedepan ada verifikasi data ulang. Wali Kota juga membuka pintu lebar bagi komponen masyarakat yang mau memberikan informasi terkait warga atau tetangganya kurang mampu tapi belum terkover program jaminan kesehatan Kota Tangerang.
“Kita pinginnya semua dilayani, makanya kalau ada data dari masyarakat silahkan sampaikan. Termasuk media maupun wartawan, laporin aja ke Kelurahan atau Kecamatan tapi harus jelas setatus kependudukannya,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota juga secara simbolis memberikan Kartu Anggota BPJS kepada 2 (dua) KK yang berasal Kelurahan Buaran Indah Kecamatan Tangerang. (Sumber Humas Pemkot Tangerang)