JAKARTA (leonews.co.id) – Kabinet Merah Putih di bawah kendali Presiden Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka, membagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tiga kementerian.
Tiga Kementerian tersebut masing-masing Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Kementerian Pemasyarakatan (Impas).
Kepada wartawan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, kementeriannya nanti hanya akan memiliki tiga ditjen, dari sebelumnya enam.
“Tetapi saya hanya kasih gambaran bahwa kami sudah mengharmonisasi seluruh perpres yang terkait dengan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan PAS, Kementerian HAM ya,” kata Supratman dikutip Jumat 24 Oktoer 2024.
Dia menyebut, untuk Kementerian HAM nanti akan ada dua direktorat jenderal. Kemudian untuk di Kementerian Hukum, dari enam direktorat jenderal tersisa tiga.
“Tadi disebutkan oleh Pak Wamen, AHU, kemudian Kekayaan Intelektual, dan Ditjen Perundangan-undangan. Tapi masih ada badan maupun juga staf ahli yang lain,” katanya.
Sementara untuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kata Supratman, kurang lebih memiiliki sekitar tujuh Ditjen.
“Eselon satu, baik direktorat jenderal maupun sekjen dan inspektor jendral, juga ada masing-masing tiga staf ahli, kurang lebih seperti itu. Hampir sama ya di IMPAS maupun di Kementerian Hukum,” ujarnya. (Wisnu)