leonews.co.id
Berita Pilihan

Perusahaan Boleh Berikan THR Berupa Uang dan Barang

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten membolehkan pemberian tunjangan hari raya (THR) uang dan barang. Namun penggantian tak boleh lebih dari 25 persen dari nilai THR yang seharusnya diterima karyawan.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, THR merupakan kewajiban yang mesti dibayar oleh perusahaan. Agar kewajiban itu bisa dilaksanakan, mereka diberikan opsi untuk membayar penuh atau diganti sebagian dengan barang.

“Bagi perusahaan yang produknya berupa makanan atau yang lain dapat memberikan (THR) berupa barang,” ujarnya, kemarin.

Alhamidi menuturkan, meski diperkenankan diganti barang namun prosentasenya tak boleh melebihi 25 persen dari nilai THR yang harus diterima pekerja. Untuk batas waktu maksimal pembayaran sama dengan THR berupaya uang secara penuh yaitu pada H-7 lebaran.

“Tapi tedak melebihi 25 persen dan sisanya uang, itu maksimalnya. Perusahaan yang memberikan barang, itu tidak menyalahi aturan dan sudah dilakukan (perundingan melalui) LKS (Lembaga Kerja Sama) Bipartit,” katanya.

Sementara, untuk aturan pemberian THR dengan komposisi 100 uang wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun dengan besaran satu kali gaji. Sementara untuk masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional.

“Aturannya sekarang yang (bekerja) kurang dari tiga bulan sudah dapat THR. Kalau dulu minimal tiga bulan bekerja. Terkait ketentuan tersebut, Disnakertrans sudah membuat surat edaran yang ditujukan kepada bupati/walikota. Suratnya sudah ada, tinggal diedarkan,” ungkapnya.

Alhamidi menegaskan, agar aturan itu dilaksanakan dengan baik, maka Disnakertrans telah mendirikan posko pengaduan THR. Selain berada di Kantor Disnakertrans Banten, posko juga akan disebar ke sejumlah titik agar mudah diakses oleh masyarakat.

“Bagi perusahaan yang bermasalah, pekerja tidak diberikan THR silahkan melaporkan ke Disnaker terdekat. Kita juga sudah buka posko pengaduan. Mudah-mudahan tidak ada masalah,” tuturnya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan.

Surat edaran tersebut juga membahas jumlah THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Jika pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan upah. Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja antara satu sampai dengan 12 bulan maka diberikan secara proporsional. Dengan perhitungan lama masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah. (Red 01)

 


Share this article

Related posts