leonews.co.id
Berita Pilihan Headline Hukum

Ini Standar Pelayanan ATR-BPN dan Sanksi Bagi Petugas Yang Melanggarnya

Share this article

BANTEN (leonews.co.id) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), membuat standar kerja dan layanan bagi seluruh jajarannya kepada masyarakat. Selain membuat peraturan dan standar kerja, Kementerian ATR-BPN juga membuat sanksi bagi petugas yang melanggarnya.

Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Lantas apa saja yang termasuk dalam kriteria pelanggar pelayan oleh petugas ATR-BPN berikut rinciannya.

Pelanggaran terhadap layanan petugas BPN kepada masyarakat dapat berupa:

– Lama Waktu Tunggu Proses Permohonan: Waktu tunggu yang lama untuk proses permohonan sertifikat hak milik pertama kali merupakan salah satu keluhan paling umum.

– Tidak Memenuhi Standar Pelayanan: Tidak memberikan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, seperti tidak menyediakan informasi yang jelas atau tidak menanggapi pengaduan dengan baik.

– Tidak Menanggapi Pengaduan: Tidak menanggapi atau menangani pengaduan masyarakat dengan serius dan tepat waktu.

– Penyalahgunaan Fasilitas: Menggunakan fasilitas sarana dan prasarana pengaduan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

– Penerimaan Imbalan Tidak Sah: Menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan pengaduan.

Dalam hal ini masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada Unit Pengaduan yang tersedia jika merasa tidak mendapatkan layanan sesuai standar.

Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk secara langsung, tidak langsung, atau elektronik .

Bagi petugas ATR-BPN yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini dapat diberi sanksi seperti berikut ini :

– Sanksi Administratif:

– Teguran tertulis

– Pemberhentian sementara

– Pemberhentian dengan hormat

– Pemberhentian dengan tidak hormat

Sanksi-sanksi  tersebut diberikan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT, seperti berikut ini :

– Pelanggaran Pelaksanaan Jabatan PPAT: tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

– Pelanggaran Kode Etik PPAT: melanggar kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan berdasarkan keputusan Kongres dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Proses pemberian sanksi melibatkan beberapa pihak, termasuk :

– Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPPD, MPPW, MPPP): membantu Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan PPAT

– Kepala Kantor Pertanahan: memberikan sanksi berupa teguran tertulis

– Kepala Kantor Wilayah BPN: memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara

– Menteri: memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.

Perlu diingat bahwa sanksi dapat diberikan langsung tanpa didahului teguran tertulis, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. (***)

 


Share this article

Related posts