leonews.co.id
Advertorial Berita Pilihan Headline

DP3AKKB Provinsi Banten Komitmen Ujudkan Pemenuhan Hak Anak! Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Turun Drastis

Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Siti Ma'ani Nina. (Foto Wissnu-leonews.co.id)
Share this article

SERANG (leoenws.co.id) – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di seluruh kabupaten/kota.

Hal itu ditandai dengan berhasilnya pemerintah kabupaten/kota di wilayah itu dalam memperoleh Penganugerahan Layak Anak (KLA) di setiap kategori dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) RI beberapa waktu lalu.

Sementara untuk tingkat provinsi, Banten, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) RI ,  memberikan  Provinsi Layak Anak (Provila).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina mengatakan, KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Menurut Nina, amanat mewujudkan KLA ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Nina menyebutkan, pada evaluasi KLA tahun 2025, tahapan/mekanisme yang dilakukan yakni meliputi evaluasi mandiri, verifkiasi adminsitrasi dan verifikasi lapangan secara hybrid.

Evaluasi KLA ini kata Nina, dilakukan dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, dan mendengarkan suara anak atau aspirasi anak terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di wilayahnya.

“Sehubungan dengan upaya tersebut, Provinsi Banten telah mengikuti Evaluasi KLA tahun 2024 atas penyelenggaraan pembambangunan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak tahun 2023, yang tahapannya dimulai pada bulan Januari 2024 sampai dengan Mei 2025, yang diikuti oleh delapan kabupaten/kota melalui Website KLA.

Data spesifik mengenai kekerasan perempuan dan anak di Banten dapat diakses melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan tersedia juga di database SIGA KemenPPPA.

Sebagai contoh, pada tahun 2024 tercatat 517 anak perempuan menjadi korban kekerasan di Banten.

Berikut nama anugrah KLA yang diperoleh kabupaten/kota se-Provinsi Banten:

Kota Tangerang Selatan kategori Utama, Kota Tangerang Nindya, Kota Cilegon Madya, dan Kabupaten Tangerang Madya. Kemudian, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak mendapatkan kategori Madya. Sedangkan Kabupaten Pandeglang mendapatkan kategori Pratama.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 

Sementara itu, angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Provinsi Banten mulai mengalami penurunan signifikan dalam setahun terkahir. Berdasarkan data dari situs kekerasan kemenpppa.go.id, kasus KDRT pada tahun 2025 hingga Maret tercatat sebanyak 59 kasus.

Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai 282 kasus.

Nina menyebutkan, pada tahun 2024 angka kasus kekerasan lebih tinggi dibanding pada tahun 2025 ini. “Jadi ini ada penurunan yang cukup signifikan,”  ujarnya.

Dikatakannya  kalau dilihat dari data, jumlah kasusnya dalam bentuk  fisik ada 24, seksual 3, penelantaran 5, dan lainnya 3.

Menurutnya,  penurunan tersebut,  merupakan dampak dari meningkatnya kesadaran masyarakat serta tersedianya berbagai layanan dukungan.

Disampaikannya, bahwa program perlindungan yang dijalankan oleh UPTD PPA bersama kabupaten/kota mencakup tujuh layanan utama.

Seperti pengaduan, konseling, layanan hukum, layanan medis, hingga shelter sementara.​

“Kami menyediakan tempat pelaporan, konseling psikologis, bantuan hukum, serta tempat tinggal sementara bagi korban,” ujarnya.

Nina mengimbau kepada masyarakat  untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya KDRT.

Baik melalui aplikasi Simanis Banten, call center, maupun unit layanan PPA di Polres serta DP3AKB Banten. (ADV/Red01)

 

 


Share this article

Related posts