KOTA TANGERANG (leonews.co.id) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat melaksanakan pemantauan kebersihan di 13 wilayah kecamatan. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh wilayah sudah bersih dan nyaman sebagai komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga kualitas lingkungan.
Skema pemantau dilakukan secara terintegrasi antara daerah satu dengan daerah lainnya termasuk pemerintah Kota Tangerang dalam sekala pusat. Diharapkan skema yang dilakukan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kebersihan.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, penerapan pemantauan ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dan selalu bertanggung jawab terhadap lingkungannya. “Pemantauan ini juga untuk memastikan kebersihan di setiap kecamatan sesuai dengan standar pengelolaan sampah yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Dengan demikian bisa ditentukan area Proritas Penanganan sampah termasuk mencegah terjadinya penumpukan dan pembakaran sampah yang dilakukan oleh masyarakat. Ruang lingkup pemantauan dilakukan di seluruh wilayah yang jumlahnya 13 kecamatan.
Menurut Wawan Fauzi, target pemantauan fokus terhadap kebersihan jalan utama dan lingkungan pemukiman, termasuk kondisi Tempat Penampungan Sementara (TPS). Pantauan ini, juga ditargetkan kepada bagaimana masyarakat mengelola sampah rumah tangganya.
Tidak hanya kepada masyarakat biasa yang dipantau, tutur Wawan Fauzi, tapi juga pelaku usaha saat membuang limbahnya.
Seluruh tahapan pemantauan yang dilakukan adalah berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2022 tentang kewajiban pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
Selain itu kata Wawan Fauzi, pemantauan ini juga berdasarkan Perwal No. 102 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga secara terpisah, pengurangan sampah di sumbernya, serta penegakan sanksi administratif bagi pelanggaran.
Wawan Fauzi juga menjelaskan, bahwa DLH Kota Tangerang, sudah membentuk tim pemantau khusus. Tim ini terdiri dari petugas teknis dan pengawas lingkungan.
Teknis pemantauan dilakukan secara berkala dan insidental sesuai dengan jadwal dan laporan masyarakat. “Seluruh hasil pemantauan didokumentasikan dalam laporan evaluasi harian dan bulanan,” katanya.
Untuk menjaga kualitas kerja pengawasan, tim juga memberikan rekomendasi perbaikan kepada kelurahan dan kecamatan hasil pantauannya. (Advertorial)