JAKARTA (leonews.co.id) – Sebentar lagi Rapat Panja Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang.
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dan Pemerintah tersebut sudah final, kendati sebelumnya ada sejumlah penolakan dari sekelompok masyarakat.
Masyarakat yang melakukan penolakan menilai, bahwa hasil rapat tersebut akan menguatkan dwifunsi ABRI seperti yang pernah terjadi pada era Orde Baru 1965.
Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI TNI itu, akan disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang hadir dalam pertemuan tersebut menanggapi protes yang sempat disampaikan oleh aliansi masyarakat yang melakukan penolakan.
Dasco menyebutkan, bahwa sudah ada titik temu antara aktivis dan DPR terkait penolakan revisi UU TNI tersebut.
Sementara Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan, hasil rapat memutuskan bakal ada 16 kementerian atau lembaga yang bakal diisi TNI.
“Kemudian soal penempatan prajurit TNI ya, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” katanya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menegaskan, bahwa Dwifungsi ABRI Tak Akan Hidup Lagi
Media membantah bahwa revisi UU TNI berpotensi menghidupkan dwifungsi ABRI.
“Tidak, kita pastikan enggak,” kata Prasetyo.
Berikut ini 16 institusi yang bakal dijabat prajurit aktif TNI berdasarkan revisi undang-undang:
1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). (Red 01/Wisnu)