leonews.co.id
Advertorial

Lagi…Dishub Kota Tangerang Raih Sertifikat Akreditasi A (2019-2021)

Share this article

KOTA TANGERANG (leonews.co.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang untuk kedua kalinya meraih Sertifikat Akreditasi A Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) dari Dirjen Perhubungan Darat.pada 13April 2021. Penghargaan tersebut diberikan atas layanan pengujian kendaraan bermotor berbasis digital.

Sebelumnya, penghargaan serupa tingkat nasional, juga pernah diraih Dishub Kota Tangerang pada tahun 2019, Kota Tangerang merupakan satu-satunya pemerintah kota pertama yang menerima Penghargaa Akreditasi A UPPKB tingkat Nasional tahun ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, mengatakan, prestasi kerja itu diperoleh atas kerja tim dan bantuan banyak pihak. “Ini berkat semua pihak, hingga Kota Tangerang bisa kembali memperoleh penghargaan dua tahunan ini, untuk kedua kalinya.

Dia menyebutkan, bahwa Dishub Kota Tangerang akan terus berkomitmen, mengutamakan keselamatan, kelayakan berkendara, berkomitmen menjaga kapasitas, dimensi kendaraan dan pengendalian muatan angkutan.

Wahyudi mengatakan, Dishub Kota Tangerang menerapkan pembayaran non tunai, pencatatan yang “realtime” hingga keterbukaan informasi publik. Dalam memberikan layanan, Dinas Perhubungan Kota Tangerang memiliki 11 tenaga penguji yang kompeten.

Untuk menjaga agar kendaraan tak melebihi batas angkut yang telah ditentukan, sejak Agustus 2018 hingga Februari 2021 sebanyak 300 unit bak kendaraan dipotong.

Dinas Perhubungan Kota Tangerang, juga menerapkan waktu angkut bagi pengemudi truk tanah merah atau transformer. Truk hanya boleh melintas di wilayah dalam kota sejak pukul 20.00 – 05.00 (Perwal No 30/2012 tentang jam operasional angkutan tambang). Pelanggar atas Perwal ini, akan dikenakan sanksi administrasi hingga penahanan armada.

Mudik Lebaran

Berkaitan dengan mudik lebaran tahun 2021, kata Wahyudi, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam hal larangan dari Pemerintah Pusat. “Kami menunggu juklak dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan),” katanya.

Dia menyebutkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang siap menegakkan aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Menurut Wahyudi, pihaknya siap membantu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam penjagaan Terminal Poris Plawad. “Kalau kami dibutuhkan untuk pengendalian, kami bantu,” katanya.

Sebelumnya Kemenhub menyatakan, akan menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Peraturan itu sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Dalam hal ini, Pemerintah Pusat juga sebelumnya sudah melakukan sejumlah rapat di antaranya komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Rapat yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan rakor tingkat menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para menteri dan kepala lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik 2021 berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Adapun sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. (Advertorial/Nasri)


Share this article

Related posts