Oleh Wartawan Senior Wisnu Bangun
Menanggapi keluhan masyarakat soal lamanya sertifikat tanah yang bahkan ada yang sampai 3 tahun belum kelar, hasil diskusi hangat dengan Dr. Cucu Sudrajat, S.IP., M.H. selaku Koordinator Pendaftaran Tanah ATR/BPN Kabupaten Tangerang memicu sebuah gagasan besar.
Kita mendorong KANWIL BPN BANTEN menerbitkan SK Resmi untuk menjadi PILOT PROJECT atau Proyek Percontohan NASIONAL Reformasi Birokrasi Pertanahan melalui penerapan SOP Pra-Loket.
AKAR MASALAH
- Berkas dari pemohon sering cacat administrasi di hulu seperti asal-usul kabur, silsilah waris rancu, dan batas tanah sengketa.
- Beban kerja ekstrem untuk kejar target PTSL dan Digitalisasi, tapi verifikator PNS di divisi pertanahan hanya 1-2 orang dan sisanya honorer.
- Risiko hukum pidana sangat tinggi jika salah verifikasi seperti kasus pemecatan 8 pejabat BPN Tangerang akibat polemik kasus Pagar Laut sehingga BPN selalu jadi bemper di akhir.
SOLUSI TEROBOSAN UNTUK KANWIL BPN BANTEN
Terbitkan SK Kanwil untuk menyebarkan Blangko Administrasi Standar ke SELURUH Kelurahan/Desa se-Banten.
Terapkan kebijakan Saring di Awal secara ketat di pintu loket BPN.
Jika berkas belum diisi lengkap atau belum ditandatangani Lurah/Camat, loket BPN WAJIB MENOLAK dan mengembalikannya hari itu juga.
Jangan biarkan berkas menumpuk di laci BPN.
DENGAN MENJADI PILOT PROJECT NASIONAL
Beban kerja BPN akan berkurang drastis, digitalisasi menjadi akurat, dan BPN terlindungi dari jerat hukum jika ada manipulasi data di tingkat bawah karena tanggung jawab beralih ke instansi wilayah.
Banten punya karakteristik tanah paling kompleks. Jika sistem ini sukses di Banten, Banten akan menjadi pelopor yang dicontoh oleh seluruh Kanwil BPN di Indonesia.
Mari kita kawal dan sebarkan gagasan ini demi pelayanan publik yang bersih dan cepat.

