leonews.co.id
Headline

Dua Buruh Tersangka Pengrusakan Ruang Kerja Gubernur Ditangguhkan Dari Penahanan

Omsar Simbolon, salah seorang buruh menagis setelah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polda Banten.
Share this article

SERANG (leonew,co.id) – Pihak Polda Banten, akhirnya menangguhkan penahanan dua tersangka oknum buruh  OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang yang  menduduki kantor gubernur Banten,  dibebaskan, Selasa (28/12/2021). Hal ini dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, melakukan negosiasi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea,  didampingi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Penangguhan penahanan  dua tersangka itu, sebagai salah satu upaya restorative justice dalam perkara dugaan perusakan pintu ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim saat aksi demonstrasi Rabu 22 Desember lalu.

Untuk penangguhan penahanan kedua tersangka, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menjaminkan diri.

Pihaknya meminta agar Polda Banten mengedepankan upaya restorative justice sebagaimana yang digaungkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.  “Dan saya meminta kepada Gubernur Banten Pak Wahidin Halim agar berbesar hati dan mencabut laporannya, karena ini (para buruh tersangka) anak-anaknya semua. Kami yakin Pak Wahidin bisa mencabut laporan dan membuka ruang restorative justice.”

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyebutkan penanangguhan penahanan kedua buruh yang menjadi tersangka sudah diatur dalam KUHP. (Red 01)

 


Share this article

Related posts