SERANG (leonews.co.id) – PT Bank Pembangunan Daerah Banten, kembali dipercaya oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang ditandai dengan dalam bentuk kerjasama. Kerjasama Bank Banten dengan Pemprov ini adalah yang ketiga kalinya sejak tahun 2017.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Direktur Utama Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa dan Plt Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah Provinsi Banten Dwi Sahara di Serang, mendekati akhir Desember 2018 lalu.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten yang sudah memberikan kepercayaannya pada Bank Banten, sebagai tempat pengelolaan RKUD. Hal ini juga menunjukan bahwa Pemprov Banten mendukung pengembangan dan pemberdayaan Bank Banten selaku BPD Banten sebagai agen pembangunan,” kata fahmi.
Menurut Fahmi, keputusan Gubernur ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan uang daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. “Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Banten tentang penunjukkan Bank Banten Cabang Khusus Serang Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Kas Umum Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019,” tutur Fahmi.
Pengelolaan dana milik Pemprov Banten yang dilakukan oleh Bank Banten, meliputi Rekening Kas Daerah dari Pemerintah Provinsi Banten, Rekening dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rekening dari Unit Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Ada juga Rekening Deposito Berjangka dalam rangka pemanfaatan dana kas yang belum digunakan (idle cash), serta Rekening Dana Cadangan untuk mendanai bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial dan budaya serta rekening-rekening milik Pemerintah Provinsi Banten.
Sebelumnya, Bank Banten bersama BPKAD juga telah melakukan kerja sama mengenai penerapan e-SP2D atau SP2D online untuk pengelolaan keuangan daerah. Penerapan e-SP2D tersebut dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dan clean government dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
“Bank Banten senantiasa mendukung upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam menyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akurat dan transparan.
“Semoga Bank Banten sebagai Bank milik masyarakat Banten dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan kepada Pemerintah Provinsi Banten pada khususnya,” kata Fahmi.
Guna meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan perbankan serta menjalankan komitmen dalam melayani penerimaan daerah, setoran, dan retribusi daerah Banten, Bank Banten telah menambah akses layanan perbankan bagi masyarakat Banten.
Hingga Desember 2018, Bank Banten telah memiliki 26 Kantor Cabang (KC), 12 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 4 Kantor Kas, 11 payment point, 5 mobil kas keliling atau Smartvan, dan 145 unit ATM se-Indonesia. (Wisnu)