BANTEN (leonews.co.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman akan merenovasi 400 rumah tidak layak huni (RTLH) di delapan kabupaten.
Program ini akan dibiayai oleh anggaran APBD Banten tahun 2025.
Renovasi rumah tersebut meliputi rumah yang dinilai mengkhawatirkan yang berpotensi ambruk.
Umpamanya kondisinya atap yang bocor, dinding yang berlubang kapan saja, atau bahkan yang hanya memiliki lantai tanah.
Dikutip dari inforadar.disway.id sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Banten, Rinto Yuwono, mengatakan, ini adalah program visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Banten.
Disebutkannya, pada tahun 2025 ini sudah ada 7.700 usulan perbaikan yang diajukan ke Dinas Perkim Banten termasuk dari Pemerintah Kota Cilegon.
“Sebagian besar pengajuan tersebut, berasal dari Kabupaten Pandeglang dan Lebak,” katanya.
Menurutnya, semua akan dilakukan proses verifikasi data untuk menentukan apakah perbaikan tersebut dapat dilaksanakan.
“Perbaikan dapat dilaksanakan jika rumah yang diajukan berada di atas tanah milik pribadi. Tapi jika di atas tanah orang lain tidak dapat dilaksanakan,” tuturnya.
Rinto menambahkan, ada beberapa usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang ternyata lahannya bukan milik pribadi atau merupakan milik negara.
Ini terjadi di daerah Pandeglang, terdapat beberapa rumah yang diusulkan perbaikan ternyata lahannya milik PJKA, bekas jalur kereta Rangkasbitung-Labuan.
“Untuk mengatasi hal ini, kami melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tuturnya. (Red01/***)

