leonews.co.id
Berita Pilihan Headline

Inilah 5 Provinsi Paling Rawan Politik Uang Pada Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Msayarakat Ajat Munajat
Share this article

 

SERANG (leonews.co.id)- Setidaknya terdapat lima provinsi paling rawan praktik politik uang secara nasional pada Pemilu 2024 mendatang.

Kelima provinsi tersebut, Provinsi Maluku Utara termasuk dalam skor tertinggi yakni mencapai angka 100 dalam soal suap pemilu tersebut.

Setelah itu disusul oleh Provinsi Lampung (55,56), Jawa Barat (50,00), Banten (44,44), dan Sulawesi Utara (38,89).

Hal itu terungkap dalam launching pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 di Bandung, hari Minggu 13 Agustus lalu.

Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Msayarakat Ajat Munajat, dalam siara tertulisnya, ada 38 provinsi yang dijadikan unit analisis tentang pendapat tersebut.

Disebutkannya, partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang mutlak diperlukan untuk memperoleh hasil pemilihan umum yang lebih bersih dan kredibel.

 

Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 menegaskan aspek keterlibatan masyarakat dan pemangku sangat penting untuk mendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum.

 

Hal ini, tidak saja dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang, namun juga memperkuat kesadaran masyarakat tentang bahaya politik uang bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Menurut Ajat, upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang juga dihadapkan pada terjadinya komodifikasi.

Terutama dengan penggunaan uang digital yang sudah menjadi trend kesehaian dimasyarakat kita.

Disebutkannya praktik politik uang kerapkali dibungkus dengan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk program pemerintah.

“Ini juga yang terkadang membuat bias batasan antara penyaluran bantuan dengan politik uang,” katanya.

Praktik politik uang sendiri tidak hanya melibatkan peserta pemilu, terutama tim sukses maupun tim kampanyenya.

Namun juga rentan melibatkan penyelenggara pemilu dan aparatur sipil negara yang semestinya menjaga netralitasnya.

Disebutkan Ajat, modus praktik politik uang ada tiga, pertama memberikan uang secara langsung, baik uang fisik maupun uang digital (termasuk voucher).

Kedua, memberikan dalam bentuk barang lainya yang tidak dikatagorikan bahan kampanye.

Ketiga, memberikan janji akan memberikan sesuatu dalam bentuk uang atau materi lainya.

Ketiga modus ini terjadi dan disinyalir hampir di semua tahapan pemiliu maupun pemilihan.

Diakuinya tidak mudah bagi upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakannya dalam kasus ini.

Selain rekam jejak politik uang yang begitu melekat, sikap permisif masyarakat terhadap praktik politik uang juga menambah deretan tantangan dalam pencegahan dan penindakannya.

Menanggapi hal tersebut, sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Banten  berupaya memperkuat pencegahan dan penindakan praktik politik uang dengan langkah-langkah pencegahan sebagai berikut :

  • Sosialisasi dan edukasi bahaya politik uang, Bawaslu akan memasifkan sosialisasi tematik tentang bahaya dan kerugian politik uang terhadap demokrasi di Banten, diharapkan kesadaran masyarakat semakin menguat dan dapat terlibat bersama Bawaslu dalam melakukan pencegahan politik uang.
  • Melibatkan masyarakat dalam pengawasan pasrtisipatif, karena partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan politik uang, apabila masyarakat menemukan praktek politik uang agar juga berani melaporkan kepada Bawaslu dengan bukti-bukti yang cukup.
  • Keterlibatan masyarakat dalam konteks pencegahan dan pengawasan politik uang harus juga didukung oleh pemangku kepentingan, melalui political will pemangku kepentingan baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan tim sukse serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjadikan pemilu dan pemilihan tahun 2024 bebas dari politik uang.
  • Dalam konteks pengawasan politik uang, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan politik uang dengan melibatkan semua jajaran pengawasan disemua tingkatan.
  • Bawaslu akan melakukan penindakan apabila terdapat temuan dan laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran politik uang, sebagai upaya menciptakan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menindak pelanggaran politik uang.***

Share this article

Related posts