leonews.co.id
Berita Pilihan

Soal Penerapan SPBE, Kementerian PAN-RB Puji Pemkab Serang

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memuji kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Apalagi, sudah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Serang tentang penerapan SPBE.

“Sebenarnya (Pemkab Serang) sudah satu langkah maju, jadi ketika dari Pemerintah pusat belum ada aturan turunan dalam penerapan SPBE, malah tim koordinasi SPBE Pemkab Serang sudah punya keputusan Bupati Serang,”ungkap Koordinator Perumusan Kebijakan SPBE Kementerian PAN-RB, Perwitasari.

Hal itu diungkapkan Perwitasari usai diskusi Rancangan Peraturan Menteri PAN-RB tentang tugas dan tata kerja Tim Koordinasi SPBE bersama jajaran Dinas Komunikasi Informatika Komunikasi, Persandian dan Statistik (Diskominfsatik) Kabupaten Serang, Biro Organisasi, Inspektorat, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Aula KH Syam’un, Kamis, 13 Agustus 2020.

Surat Keputusan Bupati Serang yang dimaksud dengan Nomor 656.1/Kep. 160-Huk.Diskominfp/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2020.

Hanya saja, sebut Perwitasari pada saat diskusi mencuat meski tim koordinasi SPBE Kabupaten Serang sudah secara efektif mengawal penerapan SPBE, masih perlu ada dorongan agar semua jajaran tim koordinasi bisa bersinergi lagi. “Sudah cukup penerapan SPBE, tapi masih perlu dorongan lagi supaya semua OPD (organisasi perangkat daerah) terkait bisa bekerja secara efektif,” terangnya.

Dengan dilakukannya diskusi, kata Perwitasari, Kementerian PAN-RB berencana untuk membuat rancangan terkait tugas tata kerja tim koordinasi SPBE. “Karena tim koordinasi menjadi sangat penting akan menjadi kebutuhan bagaimana dalam penerapan SPBE bisa berjalan secara efektif,”terang Perwitasari.

Sementara Kepada Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengajak, untuk siapa saja yang terlibat dalam penanganan SPBE tentunya mengacu pada Perpres Nomor 95 tahun 2018, dimana satu kebijakan mengenai tata kelola SPBE itu ada aturan Bupati Serang yang mengatur pelibatan OPD dalam penanganan pengelolaan SPBE.

“Pada intinya kita berusaha dapat memenuhi item-item penilaian dalam pengelolaan SPBE, dari lima item meski tidak sepenuhnya. Kita masih mendapatkan nilai 2,4 dalam pengelolaan SPBE dengan ideal seharusnya 2,6 itu baik. Kita tinggal 0,2 lagi untuk menjadi baik,”ujarnya.

Disamping itu, penghargaan dari Kementerian PAN-RB dari 130 daerah yang dipilih salah satunya Pemkab Serang berpotensi mengalami peningkatan nilai dalam penerapan SPBE. “Baik dalam tata kelola maupun implementasinya,” tutur Anas.(Addin)


Share this article

Related posts