leonews.co.id
Info TNI/Polri

Simpan Narkotika di Bawah Kasur, Seorang Pria di Tangkap Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

Share this article

leonews.co.id – Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial DI Als AMB (37) warga Cibodas Kota Tangerang karena memiliki Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip dengan berat 1,53 Gram. Sabu-sabu ditemukan di bawah kasur.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan pada Senin (23/05/2022)Menurutnya, penangkapan berdasarkan informasi dari warga tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, “Saya langsung menugaskan Kanit Reskrim AKP Subarjo bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tigaraksa untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, pada hari Jumat (20/05) sekira pukul 20.00 WIB, unit Reskrim langsung berangkat ke Kelurahan Uwung Jaya Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, pada pukul 23.00 WIB anggota tiba di lokasi melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berada di sebuah rumah,” kata Hengki.

Lanjut Kapolsek, kemudian dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap terduga pelaku menyimpan Narkotika jenis sabu, “Lalu Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang melakukan penggeledahan di rumah terduga hasilnya terdapat 7 bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu yang di bungkus Permen Xylitol disimpan bawah kasur, dan diakuinya bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik tersangka DI Als AMB,” ucap Hengki.

Hengki juga menyampaikan,  dari 7 bungkus plastik Klip sabu, memiliki berat 1,53 Gram. “Atas perbuatannya tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang. (Bidhumas Polda Banten/Addin/Red02).


Share this article

Related posts