Kantor KPP Serang Padat, Sistem Coretax Baru Akan Diberlakukan 2026

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – kantor pelayanan Pajak (KPP) Serang Barat, di Jalan Jendral Ahmad Yani No 141 sangat padat pengunjung. Antrean sudah mulai menumpuk sejak pagi sebelum petugas memulai kerjanya.

Salah seorang petugas menyebutkan antrean pengunjung seperti itu sudah berlangsung beberapa hari sebelumnya. Bahkan nomor antrean sudah habis sebelum siang hari.

Dia menyebutkan para pengunjung umunya datang tidak hanya untuk melaporkan pajak tahunan tapi juga untuk melakukan melaporkan PPh untuk tahun pajak 2024.

Menurut petugas tersebut, bahwa SPT tahunan tetap menggunakan sistem lama, yaitu e-filing.

Termasuk untuk wajib pajak orang pribadi dan e-Form untuk wajib pajak badan.
Sementara untuk sistem, Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang akan disampaikan pada 2026. (Wisnu/Red02)


Share this article

Related posts

PFI Lampung Kecam Teror Senpi Terhadap Jurnalis di Tulang Bawang, Juniardi: Usut Tuntas dan Jaga Kode Etik

“Di Balik Megahnya Tol Swasta Jakarta-Merak: Jejak Darah Pekerja Rodi Daendels yang Sengaja Dikubur dan Dilupakan!”

Sambut Semarak Promo 9.9, Horison TC-UPI Serang Hadirkan Kejutan Staycation Spesial dan Pesta Kuliner Serba 99 Ribu