Oleh: Wartawan Senior, Wisnu Bangun
Keaslian fisik Jalan Raya Pos (De Grote Postweg) Anyer–Panarukan sepanjang 1.000 kilometer kini berada di ambang kepunahan total.
Proyek monumental peninggalan tahun 1808 yang menelan ribuan korban jiwa pekerja rodi pribumi tersebut kini kian menyusut jalurnya, kehilangan pembatas hukumnya, dan terfragmentasi oleh ego pembangunan komersial daerah.
Muncul dugaan kuat bahwa pemerintah mengalami “amnesia sejarah” dan membiarkan aset historis ini tergerus demi memuluskan investasi infrastruktur modern dan swasta.
Alarm Spasial: Menyusutnya Lebar Standar 7,5 Meter
Salah satu bukti paling otentik mengenai ketidakpedulian negara terhadap perlindungan aset sejarah adalah pembiaran penyusutan lebar jalan.
Berdasarkan cetak biru kolonial, Daendels menginstruksikan pembangunan jalan dengan spesifikasi ketat: lebar bersih minimal 7,5 meter, diperkuat batuan penahan longsor, serta saluran drainase yang rapi di kanan dan kirinya.
Kenyataan di era modern justru berbalik 180 derajat. Melintasi 5 Provinsi sekaligus—mulai dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur—lebar asli jalan ini terus menyusut. Kanan-kiri jalan nasional ini dibiarkan diokupasi oleh ruko, bangunan liar, dan area komersial.
Dampaknya tidak hanya mengikis nilai sejarah, tetapi juga menghancurkan sistem drainase asli kolonial, yang berujung pada masalah kemacetan akut dan banjir lokal di berbagai titik perkotaan.
Ekosistem Sejarah yang Dibabat Habis: Raibnya Pohon Mahoni Peneduh
Ketidakpedulian tata ruang modern juga merusak ekosistem khas yang melekat pada Jalan Raya Pos ini. Catatan sejarah mencatat bahwa Daendels mewajibkan penanaman pohon mahoni (dan sebagian asam jawa) secara berjejer rapat di sepanjang kiri dan kanan jalan.
Pohon-pohon ini bukan sekadar pemanis, melainkan peneduh militer dari terik matahari sekaligus pasak bumi alami penahan struktur tanah jalan.
Tragisnya, payung hijau raksasa bertingkat sejarah itu kini telah habis dibabat, ditebang tanpa sisa demi proyek pelebaran aspal, bentangan kabel utilitas, dan pembukaan akses ruko komersial. Hilangnya pohon mahoni ini melengkapi sirnanya identitas visual jalur Anyer-Panarukan.
Skandal Raibnya Tonggak ‘Paal’ Sejarah
Kerusakan tata ruang ini diperparah dengan hilangnya Tonggak Paal (Mil)—batu penanda jarak yang dipasang kolonial setiap 1,5 kilometer. Paal bukan sekadar hiasan, melainkan pelindung hukum Ruang Milik Jalan (Rumija) milik negara.
Hari ini, mayoritas tonggak tersebut raib tanpa bekas. Ada yang sengaja dihancurkan oleh alat berat proyek pelebaran jalan, tertimbun pengaspalan berkali-kali, atau sengaja dibongkar oleh pihak swasta secara ilegal demi memperluas akses properti mereka.
Hilangnya penanda fisik ini membuat negara kehilangan legitimasi atas batas tanah sejarahnya sendiri.
Terputus Oleh Proyek Komersial di Serang dan Cilegon
Kondisi di lapangan menunjukkan fragmentasi rute yang masif. Di Kota Cilegon, jalur asli dialihkan oleh jalan lingkar luar.
Di Kota Serang, kontinuitas jalan diputus secara fisik oleh pembangunan jembatan layang (flyover) yang terhubung langsung dengan jalan tol swasta Jakarta-Merak.
Pembangunan fisik ini mengabaikan aspek cagar budaya karena tidak menyediakan ruang edukasi sejarah ataupun tugu pengingat bagi masyarakat yang melintas.
Taktik Kolonial Memukul Mental dan Genosida Terselubung
Padahal, jalan ini dibayar oleh harga yang teramat mahal: nyawa dan kehormatan bangsa. Kerja rodi yang diberlakukan Daendels sejatinya adalah instrumen teror politik untuk memukul mental perlawanan rakyat pribumi (mental breaking) agar merasa kerdil di hadapan penjajah.
Rakyat dipaksa membelah gunung batu dengan tangan telanjang, bekerja dalam kondisi kelaparan ekstrem, dan disiksa dengan cambuk mandor.
Ribuan orang tewas massal akibat malaria di rawa-rawa pesisir utara dan jasadnya dijadikan pondasi aspal. Melupakan fakta mengerikan ini demi kenyamanan lalu lintas komersial swasta adalah bentuk amnesia nasional yang akut.
Tuntutan Audit Total: Panggil Kementerian Kebudayaan dan Kementerian PU
Redaksi leonews.co.id mendesak agar Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera mengakhiri pembiaran ini. Kedua instansi wajib melakukan audit tata ruang total terhadap sisa jalur Anyer-Panarukan.
Negara harus melacak keberadaan tonggak paal yang hilang dan segera memasang replika penanda sejarah baru yang seragam di titik-titik jalur yang terputus oleh tol swasta maupun jalan lingkar. Mengembalikan identitas visual jalan ini adalah utang kehormatan negara kepada para leluhur yang gugur di sela-sela aspal yang kita nikmati hari ini.