Temuan Ombudsman: Kanwil Didesak Tertibkan Sikap Abai Staf ATR BPN Kabupaten Kota Terkait Keluhan Warga

Kantor BPN Kabupaten Tangerang di Tiga Raksa (Foto Wisnu Bangun)

Share this article

KOTA SERANG (leonews.co.id) – Keluhan masyarakat terkait buruknya komunikasi oknum staf teknis di Kantor Pertanahan kabupaten dan kota memicu desakan agar Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Banten segera melakukan evaluasi berkala secara total.

Desakan ini mencuat menyusul laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten yang secara konsisten menempatkan instansi agraria daerah di peringkat atas dalam aduan dugaan maladministrasi pelayanan publik.

Berdasarkan data berkala lembaga pengawas tersebut, keluhan publik didominasi oleh penundaan berlarut dalam penyelesaian balik nama sertifikat serta ketidakpastian durasi pengurusan dokumen tanah.

Hal ini dirasakan langsung oleh Achmad Yani—bukan nama sebenarnya—seorang warga yang harus rela mondar-mandir puluhan kali dari Jakarta menuju Kantor BPN Kabupaten Tangerang hanya demi mengecek perkembangan berkasnya yang memakan waktu satu tahun setengah.

Urusan administratif ini terpaksa dianggap warga masih dalam batas wajar, mengingat banyak pemohon lain di wilayah Tangerang yang proses pembuatannya tertahan hingga lebih dari dua tahun tanpa kejelasan.

Mirisnya, warga terpaksa harus datang langsung dan mengeluarkan biaya transportasi ekstra karena saluran komunikasi jarak jauh seperti nomor telepon resmi kantor dinilai mandul tanpa respons.

Kondisi tersebut diperparah oleh sikap sejumlah staf internal BPN yang biasanya menangani berkas, namun kini mendadak memutus akses dengan tidak mau menerima pesan WhatsApp maupun mengangkat telepon langsung dari pemohon.

Aksi bungkam oknum petugas ini memicu keluhan berat karena masyarakat merasa hak keterbukaan informasinya dilanggar dan menduga adanya praktik penahanan berkas secara sepihak.

Fakta di lapangan ini terasa berbanding terbalik dengan konten publikasi digital kreatif di akun TikTok dan YouTube resmi milik Kanwil ATR/BPN Banten yang gencar mempromosikan kemudahan migrasi Sertipikat Elektronik serta program Pelayanan Tanah Akhir Pekan.

Lemahnya pengawasan internal di tingkat daerah dinilai menjadi celah fatal bagi oknum petugas untuk mengulur-ulur waktu pengurusan berkas yang sudah masuk ke sistem loket.

Seharusnya, pihak BPN di kabupaten dan kota menerapkan skrining berkas ketat di awal pendaftaran loket depan guna memeriksa kekurangan kelengkapan administrasi seperti tanda tangan lurah, camat, hingga bukti Pajak Bumi dan Bangunan.

Jika berkas belum lengkap, petugas wajib mengembalikannya di loket dengan tenggat waktu tertentu, bukan justru membiarkan pemohon telanjur keluar uang banyak untuk biaya pengukuran, penerbitan Peta Bidang Tanah, pengecekan lokasi, hingga pembayaran Surat Perintah Setor.

Pola penundaan informasi kelengkapan berkas di tengah jalan ini dinilai sangat merugikan pemohon karena biaya teknis yang telanjur disetor tidak sebanding dengan kepastian hukum yang didapatkan.

Kasus serupa mengenai lambannya birokrasi juga dikeluhkan oleh ahli waris lahan di Kecamatan Anyer yang dokumennya tertahan lama di BPN Kabupaten Serang, padahal status hukum tanahnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Agung.

Melalui desakan evaluasi berkala dan penertiban sanksi disiplin bagi staf yang enggan berkomunikasi, Kanwil BPN Banten diharapkan mampu memangkas durasi birokrasi dan memulihkan kepercayaan publik pada pelayanan pertanahan daerah.

Tag / Kata Kunci Leonews (Tinggal Copy-Paste):
Kakanwil BPN Banten, Staf BPN Kabupaten Tangerang, Pengaduan WhatsApp BPN, Ombudsman Banten, Peta Bidang Tanah, Biaya Sertifikat Tanah, Birokrasi BPN Serang, Keluhan Layanan BPN, ATR BPN Kabupaten Kota, Kementerian ATR BPN


Share this article

Related posts

Wali Kota Budi Rustandi: Pimpin Normalisasi Besar-besaran Sungai dan Muara Serang

Kasrem 064/MY Hadiri Program Irigasi Bersih Nasional di Kota Serang

Pemprov Banten Dukung Gerakan Irigasi Bersih Kementerian Pekerjaan Umum