Polda Banten Ungkap 2 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Dalam waktu 24 jam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan polres/ta jajaran berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkoba dari hari Jum’at 26 Maret 2021 s/d Sabtu 27 Maret 2021 mulai pukul 08.00 Wib s/d 08.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudi Heriyanto melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian menyampaikan bahwa dari ungkap 2 kasus narkoba tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan 2 orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut berinisial R dan A.

“Polres/ta Jajaran berhasil ungkap 2 Kasus dengan mengamankan tersangka 2 orang,” katanya.

Lebih lanjut Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan untuk pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini Polres/ta jajaran mengamankan barang bukti berupa Sabu.

“Polres/ta jajaran berhasil amankan Barang Bukti Shabu 4,81 gram,” ujar Lutfi.

Ditempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” tutup Edy Sumardi. (Bidhumas)


Share this article

Related posts

Inilah Lima Dinas di Peprov Banten yang Perlu Diawasi Secara Ketat, Menyusul Sedang Dirancangnya Draf APBD 2027

Janji Anti-Korupsi Gubernur Andra Soni Langsung Dibentur Temuan BPK dan Skandal BKD

Netizen Boikot Instagram Hotman Paris, Segini Potensi Cuan yang Melayang