DLH Kota Tangerang Sosialisasikan Standar dan Kewajiban Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha

Share this article

TANGERANG (leonews.co.id) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menggelar Sosialisasi Standar dan Kewajiban Lingkungan Hidup bagi pelaku usaha sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Kegiatan yang berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2026 di Kantor DLH Kota Tangerang tersebut dibuka langsung oleh Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, dan diikuti oleh para pelaku usaha dari berbagai sektor yang beroperasi di Kota Tangerang.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyampaikan, sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Tangerang.

“Pelaku usaha memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Karena itu, pemahaman terkait standar dan kewajiban lingkungan hidup perlu terus diperkuat agar seluruh aktivitas usaha dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan,” ujarnya, Rabu (24/6/26).

Ia menjelaskan, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan tidak hanya sebatas memenuhi persyaratan administrasi maupun perizinan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan lingkungan bagi generasi mendatang.

”Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai berbagai ketentuan, standar, serta kewajiban lingkungan hidup yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Wawan.

Selain itu, sosialisasi juga menjadi ruang diskusi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha guna menyamakan persepsi terkait pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang.

”DLH Kota Tangerang berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen pelaku usaha untuk menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam menjalankan usahanya,” harap Wawan.(Red03)


Share this article

Related posts

Krisis Air Bersih Menahun di Serang Utara, DPRD Didesak Kunci Anggaran Tandon Desa dan Pipa PDAM pada APBD 2027

Inilah Lima Dinas di Peprov Banten yang Perlu Diawasi Secara Ketat, Menyusul Sedang Dirancangnya Draf APBD 2027

Geser Dana Tenaga Ahli Rp54 Miliar ke Program ‘Bang Andra’, Banten Berpotensi Tambah 45 KM Jalan Desa di Sisa Jabatan Andra Soni