Polisi Tangkap Penadah Curanmor di Pasir Sakti

Share this article

LAMPUNG TIMUR (leonews.co.id) – Petugas Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Selasa (9/8), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan petugas kepolisian, terhadap tersangka HM (19) yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Gunung Pelindung.

Pihaknya menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah PJ (36) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung.

Kepada pihak kepolisian, korban MW (50) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, pada 20 Juli 2022 lalu, mengungkap bahwa diduga pelaku mengambil Sepedanya Motor merk Honda Revo, yang diparkir di teras rumahnya.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, dan pengembangan, akhirnya berhasil mengungkap bahwa ternyata tersangka PJ (36) diketahui menjadi Penadah barang hasil pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti.

Atas perbuatannya tersebut PA terancam disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
(Humas Polres Lampung Timur/Nelly/Red02)

 


Share this article

Related posts

PFI Lampung Kecam Teror Senpi Terhadap Jurnalis di Tulang Bawang, Juniardi: Usut Tuntas dan Jaga Kode Etik

“Di Balik Megahnya Tol Swasta Jakarta-Merak: Jejak Darah Pekerja Rodi Daendels yang Sengaja Dikubur dan Dilupakan!”

Sambut Semarak Promo 9.9, Horison TC-UPI Serang Hadirkan Kejutan Staycation Spesial dan Pesta Kuliner Serba 99 Ribu