SERANG (leonews.co.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengungkap kasus jaringan/sindikat Narkotika jenis Shabu di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 13 September 2021.
Barang bukti yang berhasil diamankan seberat ± 500,299 Gram Shabu.
Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung, SH menjelaskan, pengungkapan kasus berawal adanya informasi dari informan, bahwa akan ada penumpang yang membawa narkotika jenis Shabu dari Sumatera menuju Tangerang.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas BNN Banten langsung melakukan pengamatan disekitar area kedatangan terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang,” Kata Hendri pada acara pres di depan Kantor BNN Banten, Jum’at 15 Oktober 2021.
BNN Provinsi Banten berkerjasama dengan aviation security (Avsec) Bandara dan Bea Cukai Kanwil Banten untuk melakukan penyelidikan di Bandara Soekarno-Hatta.
Sekitar pukul 12.15 Wib, petugas berhasil menangkap tersangka yang berasal dari Medan, yang menyembunyikan Dua Paket Shabu di dalam Sandal warna hitam yang di pakainya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, Shabu ± 500,299 gram, satu unit HP, KTP milik tersangka, Satu pasang sendal yang digunakan untuk menyimpan Shabu, satu Kartu ATM dan uang tunai senilai Rp. 510.000.
Hendri mengatakan, tersangka yang membawa jenis narkotika tersebut berinisial S berusia 26 tahun, pekerjaan Buruh.
“Tersangka S mengaku hanya sebagai Kurir,” kata Hendri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Addin)