SERANG (leonews.co.id) – Sidang perkara korupsi pengadaan masker KN95 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten di laksanakan kembali.
Tiga terdakwa di hadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
Ketiga terdakwa yaitu Lia Susanti, Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Slamet Widodo.
Terdakwa Agus Suryadinata mengaku kerap kali bertemu Kania di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten untuk menawarkan masker, sebagai pembantu tim pengadaan masker.
“Saya datang ke Dinkes biasanya ketemu Bu Kania, saya dapat nomornya dan saya tanya, beliau jawab sebagai pembantu PPK. Bu Kania bilang yang urus pengadaan,” jelas Agus saat di tanya Hakim, Selasa, (5/10/2021).
Menurut Agus, pada pertemuan pertama Kania sempat tidak percaya dirinya bisa menyediakan masker, sejak itu Agus mencari masker baik dari toko online atau distributor.
“Saya mencari masker mulai dari Serang, Bandung dan Makassar,” kata Agus.
Agus juga mengakui bahwa dirinya tidak memiliki perusahaan penyedia alat kesehatan, melainkan hanya berusaha mencari barang dan selanjutnya meminjam bendera perusahaan penyedia alat kesehatan.
Saat ditanya Hakim soal mekanisme penyedia barang di pemerintahan, Agus mengaku tidak memahami nya.
“Saya cuma pekerja lepas (Freelance), setelah ada barang baru saya telepon Bu Kania,” ujarnya.
Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT. Right Asia Mandiri (RAM) menegaskan bahwa Agus Suryadinata bukan bagian dari pegawai.
“Kalau pinjem bendera baru kali ini, sebelumnya pengadaan perusahaan sendiri,” jelasnya di ruang sidang. (Addin)