Oleh Wisnu Bangun
SERANG — Kontrasnya kecepatan antara proyek massal PTSL dan lambatnya jalur reguler di kantor BPN wilayah Provinsi Banten memicu spekulasi adanya maladministrasi sistemik.
Masyarakat mempertanyakan mengapa program PTSL yang di lapangan sering melibatkan anak magang dan perangkat desa justru bisa selesai kilat dalam hitungan bulan.
Sementara itu, pengurusan mandiri atau reguler yang diajukan perorangan justru dibiarkan menggantung tanpa kejelasan hingga bertahun-tahun di meja verifikator BPN Kabupaten/Kota.
Kasus nyata kelambatan sistemik ini diungkapkan oleh Rozak (bukan nama sebenarnya), seorang pemilik lahan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Rozak mengaku mengalami tingkat stres yang tinggi karena proses pengurusan sertifikat tanah miliknya sudah terkatung-katung selama dua tahun lebih.
Lebih memprihatinkan lagi, dari total 14 berkas yang ia daftarkan ke kantor pertanahan, baru 3 berkas saja yang berhasil diterbitkan menjadi e-sertifikat.
Padahal, Rozak telah merampungkan seluruh rangkaian prosedur mulai dari tahapan pengukuran, penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT), hingga agenda cek lokasi lapangan.
Seluruh tahapan yang memakan waktu lama tersebut juga dibarengi dengan kewajiban penyetoran sejumlah uang resmi ke rekening BPN yang kini statusnya mengendap tanpa kepastian.
Rozak menegaskan, andai sejak awal dirinya mengetahui bahwa proses reguler ini begitu melelahkan, ia memilih untuk tidak mendaftarkan tanahnya karena secara fisik lahan tersebut adalah miliknya yang sah.
Fenomena penundaan pasca-SPS ini terjadi karena BPN dinilai menerapkan verifikasi formalistis yang kaku di loket depan tanpa menyelesaikan substansi warkah sejak di tingkat bawah.
Melihat carut-marutnya antrean berkas di meja dalam, muncul sebuah usulan strategis agar berkas tidak menumpuk lama dan menjadi fitnah di tengah masyarakat.
Seharusnya BPN bertindak tegas sejak di loket pendaftaran paling depan dengan tidak menampung berkas yang secara substansi belum lengkap atau belum klir secara yuridis.
Jika dokumen warkah dari tingkat bawah dinilai masih memiliki kekurangan, BPN harus berani menolak permohonan tersebut secara resmi di hari pertama, bukan malah menerimanya lalu mendiamkannya bertahun-tahun di dalam laci.
Kebiasaan menampung berkas setengah matang inilah yang merusak rapor kinerja BPN sehingga institusi ini dicap lamban dan memicu prasangka buruk dari publik.
Pengamat petanahan di Tangerang Selatan Reginanto, menjelaskan, BPN harus disadarkan bahwa program sertifikasi tanah—baik jalur reguler maupun PTSL massal—bukanlah sebuah hadiah atau kemurahan hati dari pemerintah kepada rakyat.
Menurutnya, tanah-tanah di perkampungan Banten rata-rata sudah dikuasai dan dijaga oleh rakyat secara turun-temurun sejak zaman nenek moyang mereka, jauh sebelum kantor BPN dilahirkan.
“Ketika rakyat mau mendaftarkan tanahnya, itu adalah wujud kontribusi murni dari rakyat untuk menyerahkan data aset pribadi mereka agar sistem tata ruang negara menjadi rapi,” tuturnya.
Lebih dari itu tutur Reginanto, dengan terbitnya sertifikat, negara adalah pihak yang paling diuntungkan karena aset tersebut langsung masuk radar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta BPHTB secara akurat seumur hidup.
Di mengusulkan, agar BPN tidak lagi dituding lamban dan memelihara sistem jadul, gerbang validasi administrasi harus digeser penuh ke kantor Kelurahan dan Kecamatan.
Masyarakat cukup mengambil dan melengkapi blangko formulir persyaratan di kantor desa setempat agar warkah dan legalitas batas tanahnya disaring ketat oleh aparatur desa yang paling paham riwayat fisik lapangan.
Seluruh berkas wajib dilengkapi stempel validasi resmi dari Lurah dan Camat terlebih dahulu sebelum sampai ke meja BPN.
Jika skema satu pintu dari bawah ini berjalan, berkas yang masuk ke BPN dipastikan sudah 100 persen bersih dan matang, sehingga petugas tinggal melakukan pengecekan satelit digital dan langsung mencetak sertifikat.
Langkah berani ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi rakyat, tetapi juga mempercepat penyerapan pendapatan pajak demi pembangunan daerah di Banten.