Oleh: Wartawan Senior, Wisnu Bangun
Keputusan PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 Rangkasbitung menghentikan total aktivitas bisnisnya di Kabupaten Lebak merupakan bukti nyata runtuhnya pertahanan iklim investasi akibat kegagalan pemerintah daerah.
Penutupan operasional ini tidak boleh disederhanakan sebagai masalah administrasi habisnya sewa gedung semata.
Peristiwa ini adalah dampak langsung dari kegagalan absolut pemerintah daerah dalam memenuhi tanggung jawab utamanya, yaitu menciptakan dan menjaga iklim usaha yang aman, bebas dari gangguan non-teknis, serta kondusif bagi pemodal.
Ketika Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya, justru mengeluhkan keberadaan gangguan oknum di ruang publik tanpa tindakan penegakan hukum konkret.
Itu adalah pernyataan menyerah yang menampar muka otoritasnya sendiri.
Investor makro tidak akan mau bertaruh menanamkan modalnya jika pemerintah daerah terkesan lepas tangan dan membiarkan konflik non-teknis di lapangan menghentikan operasional pabrik.
Kegagalan proteksi investasi ini berdampak konkrit pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang merenggut mata pencaharian sekitar 1.100 hingga 1.600 karyawan lokal secara bertahap.
Angka ribuan tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan wujud nyata dari ribuan kepala keluarga yang kini kehilangan sumber mata pencaharian utama untuk bertahan hidup.
Dampak sosial ekonomi dari hilangnya serapan tenaga kerja ini sangat masif, memicu lonjakan angka pengangguran riil serta langsung mematikan ekosistem ekonomi kecil seperti warung, transportasi, dan kos-kosan di sekitar kawasan Rangkasbitung.
Dengan nilai investasi pabrik yang mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah, hengkangnya operasional ini memberikan gambaran kerugian finansial yang sangat besar di pihak investor akibat iklim usaha yang tidak sehat.
Kerugian masif yang dialami oleh perusahaan ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat dan buruh: apakah dalam kondisi merugi akibat ekosistem daerah yang buruk, pihak investor masih bisa diharapkan dan memiliki kemampuan finansial untuk membayar hak pesangon para pekerja secara penuh.
Ketidakmampuan daerah dalam memitigasi pembengkakan biaya akibat faktor eksternal ini memaksa raksasa manufaktur alas kaki tersebut merelokasi fasilitas produksinya ke wilayah Jawa Tengah demi menyelamatkan sisa aset mereka.
Tragedi kaburnya investasi padat karya ini menciptakan efek domino yang merusak, tidak saja pada masuknya calon investor baru ke Kabupaten Lebak tetapi juga meruntuhkan reputasi investasi Provinsi Banten secara keseluruhan.
Sebagai daerah yang mengandalkan sektor industri manufaktur, hilangnya jaminan keamanan dari otoritas lokal akan membuat para investor global memandang Banten sebagai wilayah berisiko tinggi tanpa perlindungan hukum yang pasti.
Dampak buruk dari pembiaran ini akan memicu pengalihan arus modal (capital flight) secara besar-besaran ke provinsi tetangga yang pemerintah daerahnya lebih berkomitmen dan sigap menjaga keamanan aset usaha.
Mengingat pemerintah daerah tingkat kabupaten telah terbukti tidak berdaya dan gagal total, Gubernur Banten Andra Soni harus segera turun tangan mengambil alih komando penyelamatan investasi ini.
Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta DPMPTSP Provinsi Banten wajib bergerak agresif melakukan diplomasi tingkat tinggi langsung dengan manajemen puncak PT PWI.
Pemerintah Provinsi harus segera memberikan jaminan keamanan langsung, memotong biaya eksternal siluman di lapangan, serta membujuk agar investor membatalkan sisa rencana relokasi pabrik mereka dari Tanah Banten.
Intervensi langsung dari tingkat provinsi merupakan satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan dunia usaha dan menghapus stigma buruk bahwa Banten adalah wilayah berisiko tinggi tanpa kepastian hukum.
Menjaga iklim usaha tetap sehat dan aman adalah kewajiban mutlak yang harus ditegakkan, karena setiap kelalaian dan kelonggaran pengawasan hari ini, taruhannya adalah masa depan ekonomi regional serta isi piring nasi ribuan rakyat yang kini terlantar tanpa pekerjaan. (*)