Warga Dilarang Menyaksikan Penghitungan Suara Hasil Pilkades

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Dilarang warga menyaksikan penghitungan suara hasil Pilkades serentak di Kabupaten Serang. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus usai rapat kordinasi Pilkades bersama Camat se-Kabupaten Serang, Rabu (28/7/2021).

Entus menjelaskan, pada penyelenggaraan Pilkades dalam suasana Pandemi perlu dilakukan pembatasan supaya tidak menimbulkan kerumunan. “Saat menghitung suara cukup petugas, pengawas dan saksi saja, tidak boleh ada yang lain lagi termasuk warga,” jelasnya.

Pihaknya meminta panitia untuk menyebar lokasi tempat pemungutan suara di beberapa titik. “Jadi, tidak dalam satu lokasi TPS nya, tapi harus disebar,” katanya.

Entus menerangkan, teknis penyelenggaraan Pilkades mengadopsi sistem Pilkada. “Masyarakat yang akan mencoblos juga diatur jam kedatangannya ke TPS, ini supaya tidak ada cluster baru di Pilkades serentak ini,” tutupnya. (***)


Share this article

Related posts

Satu Dekade Bank Banten, Pengamat: Jangan Klaim ‘Karpet Merah’ Pemda Sebagai Prestasi Kerja

Sipitak dari Hokian: Kisah Ketulusan dan Kedermawanan Julianto Limans

Krisis Air Bersih Menahun di Serang Utara, DPRD Didesak Kunci Anggaran Tandon Desa dan Pipa PDAM pada APBD 2027